muslimx.id – Rapat Paripurna DPR RI dalam masa sidang I tahun 2025–2026 menetapkan daftar Prolegnas Prioritas. Sebanyak 52 RUU perubahan kedua dimasukkan ke prioritas 2025, meningkat dari 41 sebelumnya. Sedangkan untuk 2026, jumlahnya mencapai 67 RUU, dengan daftar jangka menengah 2025–2029 mencapai 198.
“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas, perubahan prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua prolegnas RUU Prioritas tahun 2025, dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” Ujar Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat.
Keadilan RUU, Bukan Banyaknya Aturan
Dalam perspektif Islam, hukum bukan diukur dari banyaknya aturan, melainkan sejauh mana aturan itu menghadirkan keadilan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan inti dari hukum adalah amanah dan keadilan. Banyaknya regulasi tanpa penerapan yang adil hanya akan membebani rakyat.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu binasa karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka biarkan, tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan sekadar menambah aturan yang sulit dijalankan.
Rakyat Butuh Keadilan Nyata
Jika legislasi hanya menghasilkan tumpukan undang-undang tanpa implementasi yang jelas, rakyat tidak akan merasakan manfaatnya. Aturan hukum seharusnya menjadi alat untuk melindungi hak-hak rakyat, menyelesaikan masalah sosial, dan memastikan distribusi keadilan.
Islam mengajarkan bahwa keadilan adalah ruh dari hukum. Banyaknya produk hukum tanpa keadilan justru menciptakan keruwetan dan mengikis kepercayaan rakyat. Maka, dalam setiap proses legislasi, prioritas utama bukan pada jumlah RUU yang disahkan, melainkan seberapa jauh hukum tersebut benar-benar membawa kemaslahatan bagi rakyat.