muslimx.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ismeth Abdullah menegaskan komitmennya memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah Kepulauan Riau (Kepri) di tingkat pusat. Menurutnya, kewenangan terbatas pemerintah DPD menjadi hambatan utama dalam mengoptimalkan potensi fiskal. Ia mencontohkan, pendapatan dari labuh jangkar sebaiknya sepenuhnya masuk daerah, bukan tersedot pusat.
Selain itu, sebagian kewenangan perizinan juga perlu dikembalikan ke daerah agar pembangunan berjalan merata. Ismeth menekankan, dukungan fiskal lebih besar sangat diperlukan untuk membangun infrastruktur sekaligus menekan angka kemiskinan. Karena itu, DPD mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang diyakini dapat menambah porsi transfer pusat bagi Kepri.
Kritik Partai X: Pajak Jangan Jadi Alat Menindas Rakyat
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan kembali tiga tugas negara melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Kebijakan fiskal selama ini lebih banyak menguntungkan pusat, sementara rakyat di daerah kepulauan menanggung beban hidup ganda akses terbatas, biaya hidup tinggi, hingga keterlambatan pembangunan,” tegas Rinto.
Partai X menegaskan, pembangunan fiskal seharusnya bukan menambah pajak, melainkan menyalurkan dana secara adil. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang bebas memeras pajak. Negara harus memastikan kebijakan ekonomi tidak menjadikan rakyat korban, melainkan menghadirkan keadilan sosial yang nyata.
Pandangan Islam: Pajak Adil, Negara Wajib Amanah
Dalam pandangan Islam, beban pajak (dalam tradisi klasik dikenal dengan istilah dharibah) hanya boleh ditarik jika benar-benar mendesak dan harus dikelola secara adil. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang memeras rakyatnya dengan pajak yang zalim.” (HR. Ahmad).
Islam menempatkan penguasa sebagai pemimpin yang amanah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58).
Maka, setiap kebijakan fiskal yang membebani rakyat tanpa manfaat nyata adalah pengkhianatan terhadap amanah.
Solusi: Fiskal untuk Kesejahteraan, Bukan Penindasan
Islam menawarkan solusi agar kebijakan fiskal berpihak pada rakyat. Pertama, prinsip al-‘adl (keadilan) harus dijadikan dasar: dana pajak wajib dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang nyata. Kedua, transparansi anggaran harus ditegakkan agar tidak ada kebocoran dan korupsi. Ketiga, dana publik harus diarahkan pada kebutuhan mendesak rakyat pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Selain itu, pemerintah perlu menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan beban, tetapi titipan amanah rakyat. Dengan begitu, kebijakan fiskal bukan sekadar alat negara untuk memperkaya pusat, melainkan sarana menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh daerah, terutama wilayah kepulauan yang sering terpinggirkan.
Penutup: Pajak Adalah Amanah, Bukan Beban
Islam mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah dan rakyat adalah titipan Allah. Jika pemerintah menjadikan pajak sebagai beban yang menindas rakyat, maka mereka telah mengkhianati amanah itu. Rasulullah SAW menegaskan,
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad).
Maka, negara wajib mewujudkan kebijakan fiskal sebagai jalan menghadirkan manfaat, bukan penderitaan. Keadilan sosial bukan sekadar sila Pancasila, tetapi juga inti syariat Islam. Tanpa keadilan, rakyat hanya akan terus jadi korban.