muslimx.id – Sejak Maret lalu, DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditargetkan rampung tahun ini. Salah satu isu besar dalam draf revisi adalah penambahan kewenangan DPR untuk mengevaluasi dan memberhentikan pejabat lembaga keuangan, termasuk Gubernur Bank Indonesia. Kewenangan ini dinilai berpotensi mengikis independensi bank sentral, menjadikannya sekadar kepanjangan tangan pemerintah.
Pasal baru dalam draf revisi memuat peran tambahan Bank Indonesia untuk menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi sektor riil. Meski terdengar positif, banyak kalangan khawatir BI kehilangan independensi. Jika kebijakan moneter tunduk sepenuhnya pada pemerintah, maka stabilitas ekonomi bisa dikorbankan demi kepentingan kekuasaan jangka pendek.
Islam dan Prinsip Keadilan
Dalam Islam, keadilan adalah pondasi utama dalam mengatur kehidupan masyarakat. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90).
Ayat ini menegaskan bahwa kebijakan apapun, termasuk revisi undang-undang, tidak boleh diarahkan untuk melanggengkan kekuasaan. Keadilan harus menjadi dasar, bukan alat kekuasaan.
Peringatan Nabi tentang Kekuasaan
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya seburuk-buruk pemimpin adalah yang menindas rakyatnya.” (HR. Ahmad).
Hadis ini memberi peringatan keras bahwa kekuasaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok akan menjerumuskan rakyat pada penderitaan.
Kedaulatan Rakyat dalam Pandangan Islam
Islam menekankan bahwa pemimpin adalah pelayan rakyat. Rasulullah SAW bersabda:
“Pemimpin itu pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika Bank Indonesia kehilangan independensinya, maka pengelolaan moneter berpotensi lebih mengabdi pada penguasa daripada rakyat. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menuntut pemimpin amanah, adil, dan melindungi rakyat.
Revisi UU P2SK tidak boleh menjadi jalan pelemahan lembaga independen demi kepentingan rezim. Islam menegaskan, hukum dan kebijakan harus ditegakkan atas dasar keadilan, bukan kekuasaan. Negara hadir untuk melayani dan melindungi rakyat, bukan menjadikan mereka korban permainan penguasa.