muslimx.id – Panja Komisi XI DPR RI merampungkan pembahasan pasal-pasal revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Rapat dilakukan tertutup bersama Badan Keahlian DPR.
Hasilnya akan segera diteruskan ke Badan Legislasi untuk harmonisasi, sebelum diajukan ke Rapat Paripurna Kamis. Revisi ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah pasal dalam UU P2SK inkonstitusional.
Partai X: Banyak RUU, Tapi Rakyat Masih Susah
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai revisi UU sering kali tidak menyentuh kebutuhan nyata rakyat.
“RUU banyak dibahas, tapi rakyat masih tertinggal. Negara punya tiga tugas melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jangan sampai RUU hanya jadi formalitas, sementara rakyat tetap kesulitan,” tegasnya.
Rinto juga menyoroti rapat yang digelar tertutup. Menurutnya, keterbukaan adalah syarat mutlak, apalagi sektor keuangan berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Jika regulasi hanya lahir untuk kepentingan segelintir para penguasa, rakyat akan semakin jauh dari kesejahteraan.
Partai X menegaskan, hukum dan kebijakan harus berpihak pada rakyat. Pemerintah hanyalah pelayan, sementara rakyat adalah pemilik kedaulatan. Sektor keuangan wajib dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada yang lemah.
Pandangan Islam: Regulasi Adalah Amanah
Dalam Islam, membuat kebijakan bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan amanah besar. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58).
Rasulullah SAW pun bersabda:
“Seorang pemimpin adalah pengurus rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya, setiap pasal dalam undang-undang adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah.
Solusi: Dari Transparansi hingga Pembangunan Inklusif
Partai X menawarkan lima langkah agar revisi UU P2SK benar-benar pro-rakyat:
- Buka Semua Proses ke Publik: setiap pasal harus dibahas transparan dengan melibatkan masyarakat dan pakar independen.
- Keadilan Fiskal: pastikan kebijakan mensejahterakan UMKM, petani, buruh, bukan hanya korporasi besar.
- Rakyat Jadi Pengawas: kuatkan mekanisme kontrol publik agar anggaran dan kebijakan tidak diselewengkan.
- Arah Pembangunan Inklusif: sektor keuangan harus memberi ruang tumbuh bagi kelas bawah, bukan hanya pemilik modal besar.
- Evaluasi dengan Ukuran Sejahtera: keberhasilan UU harus diukur dari kesejahteraan rakyat, bukan sekadar stabilitas makro.
Penutup: Jangan Sampai Hukum Jadi Formalitas
Pembahasan RUU P2SK seharusnya tidak hanya mengulang pola lama mengenai rapat tertutup, regulasi teknis, tapi minim manfaat nyata. Islam menegaskan, hukum dan kebijakan harus membawa maslahat dan keadilan sosial.
Banyak RUU bisa dilahirkan, tapi jika rakyat masih tertinggal, negara berarti gagal menjalankan amanah. Regulasi sejati adalah yang memuliakan rakyat, bukan hanya memuaskan pejabat semata.