Nadiem Gagal Praperadilan, Islam Ingatkan: Keadilan Tak Boleh Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.idHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Permohonan itu diajukan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022. 

Hakim menyatakan bahwa penyidikan Kejagung sah secara hukum dan sesuai prosedur acara pidana. Kejagung juga disebut telah mengantongi empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dengan demikian, status tersangka Nadiem dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan tetap berlanjut.

Partai X: Ketika Hukum Kehilangan Rasa Takut kepada Tuhan

Kasus hukum praperadilan yang melibatkan pejabat publik kembali menjadi sorotan. Dalam pandangan moral Islam, keadilan tidak hanya diukur oleh prosedur, tetapi oleh keberanian menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.

Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menilai bahwa penegakan hukum di negeri ini seringkali terjebak pada permainan status dan kekuasaan. 

“Hukum seolah punya dua wajah keras pada rakyat, tapi lembut pada mereka yang dekat dengan kekuasaan,” ujarnya.

Padahal dalam Islam, pemimpin adalah ummat servant pelayan umat, bukan penguasa atas rakyat. Bila hukum diperalat demi citra dan kekuasaan, maka itu bukan sekadar pelanggaran konstitusi, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah Ilahi.

Pandangan Islam: Keadilan Adalah Tiang Langit

Islam menempatkan praperadilan sebagai prinsip tertinggi dalam menata kehidupan manusia. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl [16]: 90)

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, tetapi jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh memihak. Ia harus tegak di atas kebenaran, bukan di atas jabatan. Bila keadilan hanya berlaku untuk yang lemah, maka negara telah kehilangan rohnya sebagai pelindung rakyat.

Solusi Islam: Tegakkan Hukum dengan Amanah dan Ihsan

Untuk menegakkan hukum yang adil, Islam mendorong beberapa prinsip:

  1. Amanah: Setiap pejabat publik wajib menjaga kepercayaan rakyat, sebagaimana firman Allah,
  2. Transparansi: Keputusan hukum harus terbuka agar rakyat dapat melihat kejujurannya.
  3. Keadilan Sosial: Hukum tidak boleh dikendalikan oleh kekuatan modal dan kekuasaan.
  4. Pendidikan Moral: Sistem pendidikan harus menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab sejak dini agar korupsi tidak lagi menjadi budaya.

Penutup: Keadilan adalah Amanah dari Langit

Korupsi di sektor pendidikan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kerusakan moral bangsa. Islam mengingatkan bahwa setiap kekuasaan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika hukum hanya berani pada yang lemah namun takut pada yang berkuasa, maka keadilan telah mati sebelum vonis dijatuhkan. Islam menegaskan, negara hanya akan kokoh bila keadilan ditegakkan tanpa pilih kasih karena di sanalah ridha Allah dan keberkahan bangsa bermula.

Share This Article