muslimx.id – Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, menyebut langkah ini memungkinkan secara yuridis dan fiskal, selama keuangan negara mampu menanggungnya. Namun, dibalik kabar baik bagi sebagian pegawai, muncul peringatan keras dari banyak kalangan bahwa kebijakan ini bisa menjadi bom waktu fiskal dan moral birokrasi.
Islam Ingatkan: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Penghargaan
Dalam pandangan Islam, jabatan bukanlah bentuk penghargaan atau hadiah dari negara, tetapi amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika pengangkatan pegawai lebih didorong oleh status daripada kinerja, maka hilanglah makna amanah itu sendiri. Birokrasi yang gemuk bukan tanda kemakmuran, tapi gejala bahwa negara sedang menukar etos pelayanan dengan kenyamanan jabatan.
Islam mengajarkan meritokrasi penghargaan atas kerja keras, keahlian, dan ketulusan niat. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)
Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa jabatan tanpa kapasitas adalah bentuk kerusakan sistemik. Karena itu, solusi bukan mem-PNS-kan semua PPPK, tetapi membangun sistem ASN berbasis etika kerja, akuntabilitas, dan integritas.
Negara dalam pandangan Islam adalah alat untuk menegakkan keadilan dan rahmat, bukan alat membagi jabatan. Pegawai negeri sejati bukan yang memakai seragam, tapi yang menjadikan pekerjaannya sebagai ibadah.
Partai X: Kesetaraan yang Salah Arah, Birokrasi Jadi Tempat Nyaman
Prayogi R. Saputra, Direktur X Institute berpendapat negara bukan pabrik pegawai. Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai wacana ini seperti “hiasan kebijakan” yang tak menyentuh akar persoalan: rendahnya profesionalisme dan mental pelayanan dalam birokrasi.
Kebijakan membuka jalan PPPK menjadi PNS seolah menawarkan kesetaraan, namun sejatinya bisa memperlebar jurang ketimpangan dan beban fiskal.
Ketika status lebih penting dari kualitas, dan simbol lebih berharga dari integritas, maka pelayanan publik menjadi korban. Negara bukan lagi ladang amal, tapi sekadar tempat menumpuk administrasi.
Prayogi menilai, RUU ASN ini seperti “menambal dinding yang retak dengan cat baru.” Tampak indah dari luar, tapi rapuh di dalam. Reformasi birokrasi seharusnya menata ulang sistem karier dan pelatihan, bukan sekadar mengubah status.
Solusi Islam: Reformasi ASN dengan Nilai Ihsan dan Akuntabilitas
Islam menuntun agar kebijakan publik selalu berpihak pada keadilan dan efisiensi. Prinsip maqāshid syarī‘ah mengajarkan agar kebijakan negara menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan harta (ḥifẓ al-māl) rakyat.
- Profesionalisme sebagai ibadah: ASN harus bekerja dengan niat melayani, bukan sekedar menggugurkan kewajiban.
- Keadilan fiskal: Kesejahteraan harus proporsional dengan kontribusi, bukan status administratif.
- Pelatihan berkelanjutan: Agar aparatur bisa menjawab tantangan zaman, bukan terjebak rutinitas birokratis.
- Akuntabilitas spiritual: Jabatan dipandang sebagai ujian, bukan hak yang diwariskan.
Penutup: Negara Akan Hancur Jika Amanah Diserahkan kepada yang Salah
RUU ASN seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas pelayanan publik, bukan memperluas status kepegawaian. Karena yang dibutuhkan Indonesia bukan lebih banyak pegawai, tapi lebih banyak pelayan sejati.
Allah mengingatkan:
“Dan katakanlah: bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah: 105)
Islam mengajarkan bahwa setiap kerja adalah amal, dan setiap jabatan adalah ujian. Jika birokrasi dijalankan tanpa keikhlasan, maka jabatan hanya menjadi beban dunia dan akhirat. Negara akan kuat bukan karena banyaknya ASN, tapi karena banyaknya orang yang bekerja dengan iman.