muslimx.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembangunan tahun 2026 akan memprioritaskan desa‐desa penghasil pajak. Menurutnya, desa yang menopang industri dan kontribusi pajak daerah tidak boleh tertinggal.
Namun realitanya, banyak desa penghasil pajak justru masih hidup di tengah jalan berlubang, air bersih terbatas, dan tata lingkungan yang semrawut. Fasilitas publik minim, sementara relasi pemerintah desa dengan industri kerap timpang seolah rakyat hanya menjadi mesin ekonomi, bukan penerima manfaat.
Partai X: Negara Jangan Lupa, Pajak Itu Amanah dari Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yang bersifat ilahiah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Mereka bukan objek pembangunan, melainkan subjek yang harus menikmati hasilnya,” ujar Rinto.
Ia menilai bahwa jika desa penghasil pajak tidak merasakan manfaat langsung dari pembangunan, maka itu adalah bentuk kegagalan pelayanan publik. “Negara tidak boleh hanya pandai memungut, tapi lalai dalam mengembalikan hak rakyat,” tambahnya.
Islam tentang Keadilan dalam Pengelolaan Harta Publik
Dalam Islam, pajak sebagaimana zakat dan kharaj di masa Rasulullah ﷺ dipandang sebagai amanah yang harus dikelola adil, transparan, dan kembali untuk kemaslahatan umat.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menjadi teguran keras bagi penguasa dan birokrat yang tidak amanah dalam mengelola dana publik. Islam menolak konsep pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat dibiarkan dalam kesenjangan.
Solusi: Tiga Prinsip Islam dalam Mengembalikan Hak Rakyat
Sebagaimana prinsip ‘adl (keadilan) dalam Islam, pengelolaan dana publik harus memberi manfaat bagi mereka yang paling berhak. Berdasarkan nilai tersebut, Partai X mengusulkan tiga langkah agar rakyat membayar pajak mendapat manfaat nyata:
- Transparansi Data Pajak Desa
Pemerintah wajib membuka data penerimaan dan penggunaan pajak secara publik agar rakyat dapat ikut mengawasi dan menilai keadilannya. - Musyawarah Kenegarawanan Daerah
Pembangunan desa harus dirancang melalui musyawarah yang melibatkan tokoh agama, akademisi, aparat keamanan, dan budaya lokal, agar berpihak pada kesejahteraan rakyat. - Digitalisasi Pajak dan Pembangunan Desa
Sistem digital akan menutup ruang korupsi dan memastikan dana pajak benar-benar kembali ke rakyat.
Penutup: Pajak Bukan Sekedar Kewajiban, Tapi Amanah Sosial
Islam tidak menolak pajak, tetapi mengajarkan etika keadilan dalam memungut dan mendistribusikannya. Sebuah negara akan kehilangan berkah jika pajak rakyat dikelola tanpa tanggung jawab moral.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Negara yang adil bukanlah negara yang kaya dari pajak, tetapi negara yang mengembalikan kekayaan itu untuk kemaslahatan umat. Sebab, bagi Islam pajak tanpa keadilan hanyalah bentuk kezaliman terselubung yang mencabut berkah dari bumi dan langit.