muslimx.id — Rencana pemerintah untuk menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen secara permanen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disambut beragam. Meski tampak ringan, Islam mengingatkan bahwa kesejahteraan rakyat tidak cukup diukur dari angka pajak, tetapi dari keberkahan usaha, keadilan ekonomi, dan keuntungan halal yang nyata.
Islam Memandang Usaha Kecil Sebagai Tiang Rezeki Bangsa
Dalam pandangan Islam, pelaku usaha kecil adalah bagian penting dari sistem ekonomi yang berkeadilan. Rasulullah SAW bersabda:
“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa usaha kecil bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan ibadah sosial yang membawa kemuliaan bila dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab. Karena itu, kebijakan fiskal harus memudahkan, bukan memberatkan, pelaku usaha yang berjuang mencari rezeki halal.
Keadilan Ekonomi Adalah Amanah Negara
Islam memandang negara sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa yang memungut tanpa memberi perlindungan. Allah SWT berfirman:
“(Orang-orang yang beriman) mereka yang apabila Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Al-Hajj: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan harus digunakan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah wajib memastikan kebijakan pajak dan ekonomi tidak membuat rakyat semakin terhimpit. Pajak boleh menjadi alat pemerataan, tetapi tidak boleh menjadi beban yang merampas hak hidup layak rakyat.
Rakyat Butuh Keuntungan Nyata, Bukan Sekadar Angka
Dalam Islam, keadilan ekonomi tidak diukur dari seberapa kecil tarif pajak, tetapi dari apakah rakyat benar-benar merasakan kemudahan dan kesejahteraan. Allah SWT memperingatkan:
“Celakalah orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan.” (QS. Al-Muthaffifin: 1)
Ayat ini menegur praktik ekonomi yang tidak adil termasuk ketika kebijakan publik hanya menampilkan angka-angka indah tanpa memperhatikan kenyataan di lapangan. UMKM membutuhkan sistem yang menurunkan biaya hidup, mempermudah modal, dan menjamin stabilitas harga bahan pokok, bukan sekadar penurunan tarif yang tak terasa manfaatnya.
Solusi Islam: Ekonomi yang Menopang, Bukan Menekan
Islam mendorong ekonomi yang berbasis gotong royong, keberkahan, dan pemerataan. Prinsip “la dharara wa la dhirara” tidak boleh saling merugikan harus menjadi dasar kebijakan ekonomi.
Untuk itu, kebijakan pajak UMKM seharusnya diikuti langkah-langkah nyata seperti:
- Modal produktif tanpa riba, agar pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa jeratan utang konsumtif.
- Harga energi dan bahan pokok yang stabil, agar usaha rakyat tidak terhimpit ongkos tinggi.
- Pendampingan digital dan pasar lokal, agar UMKM tidak kalah dari korporasi besar.
- Pemberdayaan zakat, infak, dan wakaf produktif, sebagai alternatif pembiayaan usaha mikro yang berkeadilan.
Penutup: Keuntungan Nyata adalah Keberkahan Hidup
Islam mengingatkan bahwa keberhasilan ekonomi bukan diukur dari angka PPh, tetapi dari apakah rakyat hidup tenang, usaha berkembang, dan rezeki halal mengalir. Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik harta yang baik adalah di tangan orang saleh.” (HR. Ahmad)
Dengan semangat itu, kebijakan fiskal seharusnya membebaskan rakyat dari beban struktural dan memberi ruang bagi tumbuhnya ekonomi yang berkah dan bermartabat. Usaha kecil adalah tiang bangsa dan negara wajib memastikan setiap peluh rakyat dibalas dengan keuntungan yang nyata, halal, dan adil.