Restitusi Rp33 Miliar, Islam Ingatkan: Keadilan Tak Boleh Jadi Angka Statistik

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat total nilai restitusi korban tindak pidana mencapai Rp33,05 miliar sepanjang Januari–September 2025. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan, nilai itu terdiri dari Rp9,28 miliar yang masuk tuntutan jaksa, Rp7,17 miliar diputus hakim, dan Rp3,22 miliar yang benar-benar dibayar pelaku.

Namun, Wawan menegaskan, sistem restitusi yang bergantung pada kemampuan pelaku belum mampu menjamin keadilan bagi korban.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam memastikan pemulihan korban,” ujar Wawan saat acara media gathering di Bandung, Selasa malam.

LPSK mendorong agar Dana Abadi Korban (DBK) diperkuat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hukum, supaya korban tetap mendapatkan haknya atas pemulihan menyeluruh, meski pelaku tak mampu membayar.

“Negara tidak mengambil alih kewajiban pelaku, tapi menutup kekosongan agar korban tidak terabaikan,” tegas Wawan.

Partai X: Keadilan Harus Dirasakan, Bukan Dihitung

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa keadilan sejati tak berhenti pada angka restitusi.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil,” ujarnya.

Menurut Prayogi, restitusi Rp33 miliar hanyalah statistik jika tak mengubah kehidupan korban secara nyata.

 “Negara harus hadir dengan empati, bukan sekadar laporan keuangan. Keadilan itu soal rasa, bukan hitungan,” tegasnya.

Partai X menilai sistem restitusi nasional perlu evaluasi total, sebab pemulihan korban adalah tanggung jawab moral negara, bukan hanya prosedur administratif.

Islam Ingatkan: Keadilan Harus Menyentuh Hati, Bukan Sekadar Angka

Islam menempatkan keadilan bagi korban sebagai bentuk kasih sayang dan tanggung jawab sosial. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)

Dalam hukum Islam, pemulihan korban bukan hanya soal ganti rugi materi, tetapi juga penebusan moral dan sosial agar martabat manusia dipulihkan. Rasulullah ﷺ mencontohkan bahwa hak korban tidak boleh ditunda atau diabaikan, sebab menzalimi yang lemah sama dengan mengkhianati amanah Allah.

Keadilan yang sejati bukan sekadar vonis atau restitusi, tetapi pemulihan rasa aman, kepercayaan, dan harapan.

Solusi Partai X: Reformasi Restitusi dan Moralitas Hukum

Partai X menawarkan tiga langkah konkret:

  1. Reformasi sistem restitusi nasional, agar pembayaran korban dijamin langsung lewat Dana Abadi Korban (DBK) tanpa birokrasi berlapis.
  2. Memperkuat moralitas hukum, dengan menanamkan nilai tanggung jawab sosial dalam setiap putusan pengadilan.
  3. Meningkatkan literasi publik, supaya masyarakat memahami hak restitusi dan berani menuntut keadilan secara transparan.

Penutup: Negara Adil, Korban Pulih, Masyarakat Bermartabat

Islam mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar wacana hukum, tapi jiwa dari pemerintahan yang beradab. Negara yang kuat bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dengan kasih sayang dan keberpihakan.

Jika korban masih terluka sementara negara sibuk menghitung angka, maka keadilan belum benar-benar hadir.

Negara adil adalah yang menyembuhkan luka rakyatnya, bukan sekadar mencatat restitusi di laporan tahunan.

Share This Article