muslimx.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat karena memberikan keringanan menjelang akhir tahun dan meringankan beban ekonomi warga di tengah tekanan biaya hidup.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pajak.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pembayaran kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, tanpa harus datang ke Samsat.
Islam Mengajarkan Pemerintah untuk Meringankan Urusan Rakyat
Dalam pandangan Islam, kebijakan yang memudahkan dan meringankan rakyat merupakan bentuk nyata dari pemerintahan yang adil dan amanah. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim:
“Barang siapa memudahkan kesulitan seorang mukmin di dunia, Allah akan memudahkannya dari kesulitan di hari kiamat.”
Kebijakan penghapusan denda pajak yang meringankan beban warga merupakan implementasi dari semangat hadis ini bahwa pemimpin sejati adalah yang menghadirkan kemudahan bagi rakyatnya, bukan menambah kesulitan.
Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280:
“Dan jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Ayat ini menegaskan prinsip tasamuh (kelonggaran) dalam pengelolaan keuangan, yang relevan dengan konteks kebijakan fiskal modern. Pemerintah yang memberi kelonggaran pajak sejatinya sedang menegakkan nilai kasih sayang dan keadilan sosial sebagaimana diajarkan Islam.
Prayogi: Kebijakan yang Pro Rakyat dan Bernilai Ibadah Sosial
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, memuji langkah Pemprov DKI Jakarta sebagai contoh nyata dari pemerintahan yang berpihak pada rakyat. “Negara hadir bukan hanya lewat kebijakan besar, tapi lewat keputusan kecil yang meringankan hidup rakyat. Inilah bentuk pelayanan publik yang bernilai ibadah,” ujarnya.
Menurut Prayogi, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menumbuhkan kepatuhan pajak yang lebih tulus. “Kalau rakyat dipermudah, mereka akan membalas dengan kepercayaan dan kepatuhan tanpa paksaan,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa kebijakan fiskal yang manusiawi merupakan wujud nyata dari tanggung jawab negara terhadap keadilan sosial. “Islam mengajarkan, pemimpin yang baik itu seperti penggembala. Ia memastikan gembalaannya aman, bukan menambah beban,” kata Prayogi, merujuk pada sabda Rasulullah SAW:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kebijakan yang Mencerminkan Nilai Keadilan dan Kemanusiaan
Partai X menilai penghapusan denda pajak kendaraan ini selaras dengan nilai keadilan sosial, kemanusiaan yang aktif, dan kemandirian rakyat tiga prinsip dasar dalam arah kebijakan ekonomi partai.
“Kebijakan ini bukan hanya soal fiskal, tapi soal keberpihakan. Pemerintah yang meringankan beban rakyat sedang menegakkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Prayogi.
Ia menambahkan, langkah DKI Jakarta dapat menjadi teladan nasional untuk mewujudkan kebijakan pajak yang berkeadilan dan transparan.
Solusi Partai X: Keadilan Fiskal yang Bernafaskan Nilai Islam
Partai X menawarkan beberapa langkah strategis untuk memperkuat dampak positif kebijakan pajak yang berpihak kepada rakyat:
- Digitalisasi penuh sistem pajak daerah. Pajak harus mudah diakses, diawasi, dan transparan oleh masyarakat.
- Insentif bagi warga taat pajak. Berikan penghargaan bagi rakyat yang disiplin melunasi pajak kendaraan tepat waktu.
- Reinvestasi hasil pajak untuk rakyat. Dana pajak harus kembali dalam bentuk pelayanan publik transportasi, infrastruktur, dan subsidi energi.
- Kolaborasi pusat dan daerah. Pemerintah pusat perlu meniru pendekatan DKI agar kebijakan pajak menjadi instrumen kesejahteraan nasional.
Prayogi menutup dengan pesan moral, “Islam menuntun kita untuk mempermudah, bukan mempersulit. Kalau pemerintah konsisten berpihak pada rakyat, maka keberkahan ekonomi dan keadilan sosial akan tumbuh bersama.”