UMKM Bebas Pajak, Islam Ingatkan: Ringankan Beban Rakyat Secara Nyata

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa tarif PPh untuk UMKM kecil ditetapkan nol persen. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Maman menegaskan bahwa UMKM kecil tidak boleh terbebani pungutan apa pun, terutama mereka yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Untuk kelompok UMKM beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pemerintah tetap menetapkan PPh final 0,5 persen hingga tahun 2029. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta para pelaku UMKM untuk tetap jujur dalam melaporkan omzet agar insentif dapat diperpanjang.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari perspektif keadilan dalam Islam. Al-Qur’an menegaskan bahwa beban ekonomi tidak boleh menindas kelompok yang lemah. Allah berfirman:

“Dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 286).

Ayat ini menjadi pengingat bahwa negara wajib mengatur kebijakan fiskal yang tidak membebani rakyat, termasuk UMKM yang berjuang dalam kondisi ekonomi tidak stabil.

Sikap Partai X: Rakyat Harus Dibebaskan Secara Nyata

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyebut kebijakan pembebasan pajak harus benar-benar terasa di lapangan. Ia kembali mengingatkan tiga tugas mutlak negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.

Menurut Prayogi, pembebasan pajak tidak boleh hanya berhenti pada pengumuman angka. Kebijakan harus meringankan beban keseharian pelaku UMKM yang menghadapi tekanan biaya produksi, modal, dan pasar.

Nabi Muhammad SAW menegaskan betapa pentingnya tidak memberatkan rakyat. Dalam hadis disebutkan:
“Permudahlah dan jangan mempersulit.” (HR Bukhari).
Hadis ini menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus berorientasi pada kemudahan, bukan sekadar administrasi negara.

Prinsip Partai X: Ekonomi Rakyat Harus Menjadi Prioritas

Partai X menegaskan bahwa ekonomi nasional harus dibangun dari kekuatan rakyat banyak, bukan hanya dari industri besar. UMKM adalah fondasi ekonomi yang paling tahan krisis, sehingga kebijakan pajak dan fiskal harus berpihak pada mereka.

Negara memiliki kewajiban moral untuk menegakkan keadilan dalam setiap kebijakan ekonomi. Keadilan tidak boleh diukur hanya dari hitungan administrasi melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan rakyat.

Analisis Partai X: Insentif Tidak Boleh Hanya Simbol

Prayogi menilai pembebasan pajak hanyalah satu sisi dari kebutuhan UMKM. Tanpa perbaikan struktural, insentif pajak berisiko menjadi simbol tanpa dampak nyata. Banyak UMKM masih tertekan oleh tingginya biaya bahan baku, akses modal sulit, hingga persaingan pasar digital yang tidak seimbang.

Partai X menekankan bahwa kebijakan fiskal harus membangun kemandirian dan keberdayaan, bukan ketergantungan bantuan sementara.

Solusi Partai X: Kebijakan Menyeluruh untuk Berdayakan UMKM

Mengacu pada solusi penyembuhan ekonomi dari Partai X, beberapa langkah strategis perlu segera dilakukan:

  • Akses modal adil dan mudah, dengan KUR yang diawasi ketat agar tidak memberatkan debitur kecil.
  • Stabilisasi harga bahan baku, yang menjadi kebutuhan dasar pelaku usaha kecil dan mikro.
  • Perluasan pasar melalui digitalisasi, agar UMKM punya peluang bersaing di pasar nasional dan global.
  • Pendampingan bisnis profesional dan bebas pungli, agar UMKM benar-benar naik kelas.

Partai X menegaskan bahwa pembebasan pajak harus disertai kebijakan yang menyelesaikan akar masalah. Kebijakan fiskal harus menjadi jembatan menuju keadilan ekonomi yang bisa dirasakan rakyat.

Penutup: Keadilan Ekonomi Harus Terasa Nyata

Prayogi menekankan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Karena itu, negara harus menghadirkan kebijakan yang membebaskan secara nyata, bukan sekadar angka di atas kertas. Islam mengajarkan bahwa keadilan dan kemudahan adalah fondasi kebijakan yang berkah.

Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan termasuk bebas pajak UMKM benar-benar meringankan beban rakyat, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat ekonomi berbasis keadilan.

Share This Article