muslimx.id — Menteri PAN RB Rini Widyantini menanggapi wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rini menerangkan bahwa PPPK dan PNS memiliki perbedaan mendasar pada jalur masuk, sistem seleksi, hak karier, dan skema pembinaan.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan status memiliki dampak fiskal besar yang harus dihitung secara cermat, terutama di tengah penambahan jumlah kementerian menjadi 48 instansi yang membuat struktur ASN semakin kompleks. Penataan ulang membutuhkan perencanaan matang agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Partai X: Kebijakan ASN Harus Berpihak pada Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas pokok yang tidak boleh diabaikan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat melalui kebijakan yang adil.
Menurutnya, wacana perubahan status PPPK menjadi PNS tidak boleh menjadi proyek birokrasi yang terputus dari kebutuhan rakyat. Ia mengingatkan: pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi amanah untuk bekerja efektif. Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pejabat hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik kebijakan.
Prayogi menekankan bahwa seluruh kebijakan ASN harus berbasis kepentingan publik, bukan sekadar keinginan politik atau penyesuaian struktur kekuasaan.
Islam Ingatkan: Amanah Kepemimpinan Menuntut Keadilan
Dalam perspektif Islam, penyelenggaraan pemerintahan termasuk pengelolaan ASN merupakan amanah yang tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang layak, berintegritas, dan memiliki kapasitas (ahli).
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini menegaskan bahwa amanah kekuasaan dan jabatan harus diberikan kepada orang yang tepat, bukan karena tekanan politik, kepentingan elit, atau kepentingan administratif sesaat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila amanah disia-siakan, tunggulah kehancuran.”
Para sahabat bertanya, “Bagaimana yang dimaksud menyia-siakan amanah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
“Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa kebijakan ASN termasuk perubahan status PPPK ke PNS wajib berbasis keahlian, kapasitas, dan meritokrasi, bukan sekadar prosedur administratif.
Solusi Partai X: Bangun Sistem ASN yang Transparan dan Berbasis Ilmu
Partai X menawarkan langkah konkret untuk memastikan tata kelola ASN tetap adil:
- Perbaikan tata kelola ASN berbasis transparansi dan kepakaran.
- Penegakan meritokrasi dalam seluruh proses seleksi, promosi, dan mutasi ASN.
- Percepatan reformasi birokrasi digital untuk menutup celah manipulasi data kepegawaian.
- Penguatan pendidikan moral, integritas, dan profesionalisme ASN berdasarkan nilai Pancasila.
- Audit menyeluruh kebutuhan ASN di seluruh instansi agar rekrutmen sesuai kebutuhan layanan publik, bukan agenda kekuasaan.
Kebijakan ASN harus memastikan negara mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, adil, dan profesional.
Penutup: Kebijakan ASN Adalah Amanah
Partai X menegaskan bahwa wacana perubahan status PPPK menjadi PNS tidak boleh menjadi proyek penguasa maupun langkah politis menjelang momentum tertentu.
Negara harus memastikan kebijakan dibuat berdasarkan kepentingan rakyat, fiskal dijaga agar tidak terbebani, dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas tertinggi.
Dalam perspektif Islam, amanah jabatan adalah perkara besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan rakyat dan Allah SWT. Kebijakan ASN adalah amanah, bukan komoditas kekuasaan. Ia harus dikelola dengan adil, transparan, dan berdasarkan merit demi kesejahteraan rakyat.