muslimx.id – Penggeledahan terhadap sejumlah rumah pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Kejaksaan Agung kembali mengguncang publik. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak pada periode 2016–2020. Modus yang ditemukan diduga berupa kesepakatan ilegal antara pegawai pajak dan wajib pajak untuk menurunkan nilai kewajiban dengan imbalan tertentu. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, sementara DJP menyatakan menghormati proses hukum. Publik kini menunggu keseriusan pemerintah menyapu bersih praktik menyimpang di institusi pemungut pajak negara.
Partai X: Korupsi Pajak Adalah Pengkhianatan terhadap Amanah Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan kembali tiga tugas negara yang mendasar: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Ia menyebut korupsi pajak sebagai bentuk pengkhianatan terang-terangan terhadap kedaulatan rakyat.
Pajak adalah instrumen utama negara untuk meningkatkan kesejahteraan publik. Ketika pejabat justru memperjualbelikan kewajiban pajak, negara kehilangan kemampuan untuk menunaikan amanah tersebut. Menurut Prayogi, pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberikan kewenangan terbatas dan kewenangan itu harus dijalankan secara transparan, efisien, serta bebas konflik kepentingan.
Korupsi perpajakan, kata Prayogi, merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip keadilan sosial. Negara tidak boleh lemah di hadapan oknum yang merusak kepercayaan publik.
Islam: Pemimpin Adalah Amanah, Korupsi Adalah Dosa dan Kezaliman
Islam memberikan prinsip moral yang tegas mengenai kepemimpinan dan amanah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap pemimpin wajib menjaga amanah, termasuk amanah harta publik seperti pajak. Menyalahgunakan posisi untuk mengambil keuntungan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap perintah Allah.
Rasulullah SAW juga memperingatkan keras:
“Tidaklah seorang pemimpin yang menipu rakyatnya, kecuali ia diharamkan masuk surga.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan betapa besar dosa korupsi dan penipuan jabatan dalam pandangan Islam. Korupsi pajak bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga bentuk kezaliman terhadap rakyat dan pelanggaran syariat.
Islam juga mengingatkan tentang konsekuensi harta haram:
“Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih utama baginya.” (HR. Ahmad)
Dengan demikian, korupsi pajak bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kejahatan moral yang menghancurkan keberkahan negara.
Solusi Partai X: Reformasi Menyeluruh dan Pengawasan Real-Time
Berdasarkan dokumen prinsipnya, Partai X menawarkan langkah strategis untuk memperbaiki institusi perpajakan:
- Digitalisasi total proses perpajakan untuk menutup ruang manipulasi.
- Audit berbasis kepakaran guna mendeteksi anomali dan potensi suap sejak dini.
- Sistem pengawasan otomatis dan real-time, sehingga pelanggaran tidak menunggu laporan publik.
- Pendidikan etika dan integritas pegawai pajak, berbasis nilai moral dan profesionalisme.
- Kanal pelaporan aman bagi whistleblower, agar praktik kotor tidak lagi tersembunyi.
- Penegakan hukum tanpa pandang jabatan, termasuk pejabat tinggi.
Partai X menegaskan bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan berhak mengetahui bagaimana uang mereka dikelola. Transparansi adalah syarat utama untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Partai X menegaskan bahwa momentum pengungkapan kasus ini harus dimanfaatkan untuk bersih-bersih total di institusi pajak. Korupsi yang mengakar harus dihentikan melalui reformasi sistemik dan langkah tegas tanpa kompromi.