muslimx.id — Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana pada Senin, 24 November 2025. Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana menyampaikan rapat pembahasan perdana akan dimulai Selasa dan ditargetkan rampung pada 27 November sebelum dibawa ke paripurna.
Pembentukan Panja dilakukan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai turunan dari KUHP baru. RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga bab utama.
Bab pertama menekankan penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok serta penyesuaian denda agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.
Kedua mengatur penataan ketentuan pidana dalam peraturan daerah, dengan penegasan bahwa Perda tidak boleh memuat kembali pidana kurungan.
Bab ketiga memuat penyempurnaan redaksional serta penyesuaian teknis agar KUHP baru tidak menimbulkan multitafsir ketika mulai berlaku.
Sikap Partai X: Penyesuaian Pidana Harus Menjamin Kepastian Keadilan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai pembahasan RUU ini sangat krusial. Ia mengingatkan bahwa tugas negara selalu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, mengatur rakyat secara adil dan terarah.
Menurutnya, setiap revisi hukum pidana harus menghadirkan kepastian keadilan dan tidak menciptakan ketidakpastian baru. Hukum pidana tidak boleh membingungkan masyarakat. Ia harus melindungi, bukan menakutkan; menata, bukan membuat rumit.
Rinto menegaskan: kebijakan pemidanaan harus berpijak pada keadilan substantif, bukan sekadar penyesuaian teknis administrasi hukum.
Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan negara, sementara pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan terbatas.
Rinto mengingatkan bahwa DPR harus berhati-hati dalam menyusun pasal berkaitan dengan pemidanaan, sebab kesalahan pasal hari ini bisa menimbulkan masalah keadilan jangka panjang.
Pandangan Islam: Keadilan Adalah Pondasi Negara
Dalam Islam, penataan hukum bukan sekadar penyusunan pasal, melainkan amanah besar yang wajib ditegakkan dengan adil, jujur, dan tanpa keberpihakan.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menunaikan amanah kepada yang berhak dan apabila menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kalian menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ : 58)
Ayat ini menegaskan dua prinsip penting hukum harus disusun sebagai amanah, bukan demi kepentingan kelompok tertentu. Pemimpin wajib memutuskan hukum dengan adil, tidak boleh membuka ruang ketidakpastian.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, penyusunan RUU Penyesuaian Pidana menjadi ujian moral dan integritas. Islam menempatkan keadilan (‘adl) dan kepastian hukum sebagai bagian dari maqāṣid asy-syarī‘ah untuk menjaga jiwa, harta, dan kehormatan manusia.
Ketika hukum tidak pasti, maka kezaliman dapat muncul. Ketika hukum tidak adil, maka kerusakan sosial akan menguat.
Solusi Partai X: Reformasi Pemidanaan yang Amanah dan Berpihak pada Rakyat
Partai X mengajukan sejumlah langkah strategis agar penyusunan RUU Penyesuaian Pidana berjalan amanah dan berpihak pada keadilan publik:
- Harmonisasi hukum berbasis musyawarah kenegarawanan, melibatkan ahli hukum independen, akademisi, dan masyarakat sipil.
- Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah, agar struktur hukum tidak berubah mengikuti pergantian rezim.
- Reformasi pemidanaan berbasis ilmu pengetahuan, menghindari kriminalisasi berlebihan dan multitafsir.
- Transformasi digital dalam administrasi hukum, untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pemeriksaan publik.
- Pendidikan moral, Pancasila, dan hukum bagi masyarakat agar pemahaman pemidanaan lebih kuat dan tidak menimbulkan konflik.
Penutup: Hukum yang Adil adalah Tiang Negara
Pembentukan Panja RUU Penyesuaian Pidana menjadi momen penting bagi negara untuk menegakkan amanah konstitusi dan amanah moral. Islam mengingatkan bahwa setiap kebijakan adalah pertanggungjawaban, setiap keputusan adalah ujian.
Negara wajib memberikan kepastian hukum yang jernih, menjaga hak rakyat, menghapus celah ketidakadilan, dan memastikan pemidanaan tidak merugikan masyarakat.
Keadilan bukan hanya tugas negara ia adalah perintah Allah. Dan negara yang menegakkan keadilan adalah negara yang diberkahi, kuat, dan bermartabat.