Korupsi Dana Desa Menggila, Islam Ingatkan: Amanah Anggaran Wajib Dijaga, Bukan Dikorupsi!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  — Menteri Desa Yandri Susanto mengakui masih banyak kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan para kepala desa. Meski ia menegaskan bahwa mayoritas kasus berasal dari periode sebelumnya, data kejaksaan menunjukkan bahwa jumlah kasus pada tahun ini justru lebih tinggi dibanding tahun lalu.

Plt Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin, menyebut tantangan geografis menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan dana desa di berbagai daerah.

Partai X: Korupsi Desa Menggila, Tanda Kegagalan Sistemik

Partai X menilai meningkatnya kasus korupsi desa adalah bukti kegagalan tata kelola nasional. Pengawasan dinilai lemah, tidak adaptif terhadap kondisi lapangan, dan tidak transparan sejak tahap perencanaan.

Bagi Partai X, rakyat desa berhak mendapat keadilan anggaran dan memastikan setiap rupiah dana desa kembali kepada masyarakat, bukan masuk ke kantong oknum.

Prayogi R. Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, mengingatkan tiga tugas negara yang tidak boleh diabaikan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara benar.

Menurutnya, desa harus dilindungi dari risiko penyalahgunaan anggaran agar tidak menjadi korban praktik koruptif yang merugikan masyarakat terbawah.

Menurut Partai X, kebijakan desa harus berpihak pada rakyat paling bawah yang selama ini menjadi tulang punggung pertanian, pangan, dan ekonomi lokal.

Program Jaga Desa dianggap langkah positif, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Digitalisasi tidak bisa menggantikan pendampingan langsung, audit lapangan, dan pendidikan administrasi.

Partai X menegaskan: Desa tidak boleh distigma sebagai sumber masalah korupsi. Negara harus hadir secara fisik, bukan hanya melalui aplikasi. Rakyat desa harus dihormati sebagai penggerak pembangunan nasional. Kesalahan negara dalam memahami desa akan memperdalam ketimpangan dan menciptakan ketidakadilan anggaran.

Pandangan Islam: Korupsi adalah Pengkhianatan Terhadap Amanah

Islam memberikan pesan tegas terhadap penyalahgunaan anggaran publik.Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi dosa besar karena merampas hak rakyat.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak.” (QS. An-Nisa: 58)

Dana desa adalah amanah rakyat. Mengambilnya untuk kepentingan pribadi termasuk perbuatan khianat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lalu ia mengambil sesuatu (tanpa hak), maka itu adalah ghulul (korupsi).” (HR. Muslim)

Ghulul adalah dosa yang berat, karena merampas hak kaum miskin, petani, ibu rumah tangga, dan warga desa yang sangat bergantung pada anggaran pembangunan.

“Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Dalam konteks dana desa, setiap penyimpangan anggaran adalah bentuk kezaliman yang harus diberantas.

Solusi Partai X untuk Reformasi Total Dana Desa

Partai X mengajukan langkah-langkah reformasi total untuk mengembalikan dana desa kepada rakyat:

  1. Membangun sistem pengawasan berbasis kepakaran dan etika publik.
  2. Menggelar musyawarah kenegarawanan untuk menentukan arah pembangunan desa.
  3. Pengiriman pendamping profesional ke seluruh desa tanpa pengecualian.
  4. Digitalisasi pengelolaan anggaran yang terintegrasi dengan audit nasional.
  5. Pendidikan moral, integritas, dan politik bagi aparat desa.
  6. Sistem rekrutmen perangkat desa berbasis kompetensi dan anti–KKN.
  7. Ruang pengawasan langsung oleh masyarakat desa agar anggaran tidak lagi gelap.

Partai X menegaskan bahwa reformasi dana desa bukan sekadar memperbaiki sistem, tetapi memastikan keadilan sosial benar-benar hadir di tingkat akar rumput.

Penutup: Dana Desa Adalah Hak Rakyat, Bukan Rampasan Oknum

Partai X menilai korupsi desa adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Islam mengingatkan bahwa anggaran publik adalah amanah besar yang tidak boleh dikhianati.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfal: 58)

Reformasi dana desa harus dilakukan total dengan pengawasan ketat, integritas aparat, dan kehadiran negara di lapangan. Desa harus diberdayakan sebagai pusat kemandirian nasional, bukan dibiarkan menjadi korban penyimpangan anggaran.

Karena ketika desa kuat, bangsa kuat. Dan ketika amanah dijaga, Allah akan menurunkan keberkahan bagi negeri ini.

Share This Article