muslimx.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang diajukan advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11), MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa dalil Pemohon yang membandingkan masa jabatan pimpinan parpol dengan organisasi advokat adalah keliru. MK menjelaskan bahwa fungsi parpol berbeda secara fundamental dengan organisasi advokat, sehingga tidak dapat dianalogikan. Karena itu, mekanisme kepengurusan partai sepenuhnya dikembalikan kepada prinsip musyawarah dan AD/ART masing-masing partai.
Islam Menegaskan Keadilan Tidak Boleh Tebang Pilih
Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali prinsip keadilan dalam kehidupan, sebagaimana diajarkan dalam Islam. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri…” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pilih kasih, termasuk dalam urusan kepemimpinan dan tata kelola partai. Keadilan bukan milik kelompok tertentu, tetapi hak seluruh rakyat.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil kelak berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya…” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin dan lembaga yang menegakkan keadilan mendapatkan kedudukan mulia di sisi Allah. Karena itu, mekanisme demokrasi internal parpol harus mencerminkan nilai-nilai keadilan tersebut.
Islam Ingatkan Pentingnya Musyawarah dan Transparansi
Putusan MK seharusnya tidak dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan kelompok tertentu, tetapi sebagai dorongan untuk memperbaiki tata kelola internal partai. Dalam Islam, prinsip musyawarah menjadi fondasi pengambilan keputusan:
“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Artinya, partai harus menjunjung prinsip musyawarah yang terbuka, sehat, dan melibatkan anggota, bukan menutup ruang aspirasi atau mempertahankan kekuasaan segelintir penguasa.
Demokrasi internal yang kuat akan menghasilkan pemimpin yang adil dan berintegritas dua syarat utama dalam pandangan Islam untuk menjaga kebaikan bangsa.
Reformasi Parpol dari Perspektif Ajaran Islam
Agar kehidupan partai lebih sehat dan mencerminkan nilai keadilan, prinsip-prinsip Islam memberikan pedoman berikut:
- Transparansi sebagai amanah: Kekuatan organisasi tidak boleh dipakai untuk mempertahankan kekuasaan pribadi.
- Penyelesaian sengketa dengan kecepatan dan kejujuran: Islam melarang penundaan hak dan penyembunyian fakta.
- Keadilan untuk semua anggota: Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan kedekatan atau kelompok.
- Pemimpin dipilih berdasarkan kapasitas dan amanah: Rasulullah SAW memperingatkan, “Jika amanah disia-siakan, tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)
Putusan MK yang menolak gugatan terhadap UU Parpol harus menjadi pemicu bagi seluruh partai untuk menguatkan demokrasi internalnya. Islam menegaskan bahwa keadilan adalah tiang penyangga negara; tanpa keadilan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada proses.
Dengan menegakkan musyawarah, transparansi, dan keadilan tanpa tebang pilih, partai politik dapat menjadi pilar yang melahirkan pemimpin adil dan amanah sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an dan sunnah.
Keadilan bukan sekadar prinsip hukum, tetapi juga perintah Tuhan. Dan bangsa yang menegakkan keadilan adalah bangsa yang akan dibimbing menuju keberkahan.