muslimx.id – Temuan pelanggaran perpajakan di sektor sawit kembali menguatkan sorotan publik terhadap integritas para pengusaha besar atau yang sering disebut “raja sawit”. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap berbagai modus penghindaran pajak mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur pajak fiktif yang terkuak setelah operasi gabungan Kementerian Keuangan dan Polri membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa operasi tersebut dilakukan bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, tetapi memastikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajak dipenuhi sebagaimana mestinya. Dalam pertemuan dengan ratusan pelaku usaha strategis, Purbaya meminta transparansi penuh dari para pengusaha untuk menyampaikan kendala agar bisa segera diselesaikan pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa DJP telah mengantongi data lengkap mengenai pola pelanggaran terbaru di industri sawit. Selain praktik underinvoicing, DJP juga menemukan penggunaan Faktur Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS), atau faktur fiktif modus klasik yang terus digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak.
Islam: Penghindaran Pajak Adalah Pengkhianatan Amanah Publik
Penghindaran pajak oleh pelaku usaha besar merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara dan rakyat. Islam secara tegas mengaitkan kewajiban membayar hak-hak negara dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab moral. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta orang lain dengan cara yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini melarang praktik manipulatif dalam urusan harta, termasuk pengurangan kewajiban pajak secara curang.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.”
(HR. Ahmad)
Pajak adalah bagian dari hak publik yang melekat pada keuntungan yang diperoleh pengusaha dari kekayaan alam Indonesia. Mengambil keuntungan besar tetapi menghindari kewajiban pajak berarti merampas hak rakyat.
Tindakan Tegas Adalah Kewajiban Negara
Islam menekankan bahwa negara wajib menegakkan keadilan fiskal. Ketika ada pengusaha besar yang menghindari kewajiban, maka negara harus hadir dengan ketegasan dan transparansi. Tanpa tindakan yang jelas, publik akan mempertanyakan apakah hukum bekerja untuk semua atau hanya untuk yang kecil dan tidak berkuasa.
Analisis: Saatnya Industri Sawit Dibersihkan dari Hulu ke Hilir
Dari perspektif nilai-nilai Islam, ada tiga persoalan besar dalam kasus ini:
- Keadilan ekonomi yang tercederai
Keuntungan yang besar dari industri sawit tidak boleh dinikmati segelintir kelompok sementara kewajiban pajak diabaikan. - Lemahnya tata kelola
Modus manipulatif seperti faktur fiktif menandakan pengawasan yang perlu diperkuat. - Kewajiban negara menjaga marwah hukum
DJP harus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan terang dan bebas intervensi.
Solusi Berbasis Nilai Islam: Tegas, Transparan, dan Amanah
Untuk memastikan industri sawit berjalan adil dan sehat, berikut langkah-langkah yang selaras dengan prinsip syariat:
- Integrasi data nasional antara DJP, Bea Cukai, dan lembaga lain
Agar celah manipulasi seperti underinvoicing dan TBTS dapat dideteksi lebih cepat. - Audit forensik menyeluruh pada perusahaan sawit besar
Terutama yang memiliki penguasaan rantai pasok CPO dan rekam jejak pelanggaran. - Transparansi proses hukum
Islam memerintahkan kejelasan (al-bayān). Setiap tindakan DJP harus dikomunikasikan secara terbuka untuk mencegah praktik gelap. - Penerapan sanksi berjenjang dengan prinsip keadilan
Pengusaha kooperatif diberi ruang pembetulan, tetapi pelanggar berat harus dihukum tegas untuk memberi efek jera. - Mengembalikan manfaat pajak ke masyarakat
Pendapatan pajak dari sektor sawit idealnya dialokasikan lebih banyak untuk daerah sentra sawit yang selama ini menanggung beban sosial dan ekologis.
Temuan DJP ini adalah momentum besar untuk membersihkan industri sawit dari praktik manipulatif yang merugikan rakyat. Islam mengingatkan bahwa negara yang kuat adalah negara yang menjaga amanah, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memastikan kekayaan alam tidak hanya menguntungkan segelintir kelompok.
Dengan tindakan yang tegas, amanah, dan transparan, negara dapat mengembalikan keadilan fiskal dan memastikan bahwa industri sawit menjadi berkah, bukan beban bagi rakyat Indonesia.