muslimx.id— Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menandatangani Adendum Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi pendidikan Sekolah Rakyat (SR). Kerja sama ini menjadi fondasi hilirisasi pendidikan SR, khususnya dalam menyiapkan jalur beasiswa agar lulusan bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Gus Ipul menegaskan bahwa lulusan Sekolah Rakyat akan diarahkan pada dua jalur: melanjutkan kuliah atau langsung bekerja. Untuk jalur pendidikan tinggi, kolaborasi dengan Mendikti diperlukan agar perguruan tinggi siap menerima lulusan SR melalui skema beasiswa.
Lebih dari 6.000 siswa SMA Sekolah Rakyat akan lulus pada 2028. Siswa yang tidak melanjutkan kuliah akan diarahkan ke dunia kerja melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga swasta. Sementara itu, siswa yang melanjutkan ke perguruan tinggi diprioritaskan menerima beasiswa KIP-K karena mayoritas berasal dari keluarga Desil 1–2.
Sebelum memilih jurusan, setiap siswa menjalani tes DNA Talent untuk memetakan minat dan bakat. Mendikti Brian Yuliarto menegaskan bahwa pendampingan akademik akan diperkuat agar tidak ada siswa yang salah memilih jurusan dan dapat memenuhi standar perguruan tinggi.
Pandangan Islam: Pendidikan Adalah Hak, Bukan Privilege
Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai hak setiap manusia, bukan fasilitas untuk kelompok tertentu. Al-Qur’an menegaskan:
“Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan yang berilmu di antara kamu.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menjadi dasar bahwa negara wajib membuka seluas-luasnya akses ilmu, terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin. Keadilan pendidikan adalah bagian dari amanah kepemimpinan.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dibatasi oleh status ekonomi, kondisi sosial, maupun tempat tinggal.
Pemerataan Akses Sebagai Amanah Negara
Dalam konteks MoU ini, prinsip Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan akses pendidikan yang adil. Keadilan tidak cukup melalui kebijakan formal, tetapi harus diwujudkan melalui tata kelola, pengawasan, dan keberlanjutan program.
Pemerataan akses pendidikan berarti:
- beasiswa tepat sasaran,
- pendampingan akademik yang kuat,
- dukungan psikologis dan sosial,
- serta jalur kerja yang jelas bagi siswa yang memilih tidak kuliah.
Pendidikan harus menjadi alat pembebasan sosial, bukan reproduksi ketimpangan.
Islam Menuntut Sistem Pendidikan yang Berkeadilan
Mengacu pada nilai-nilai keadilan dalam Islam, solusi pemerataan pendidikan perlu disejalankan melalui desain sistemik. Upaya yang perlu diperkuat antara lain:
- Basis data nasional siswa SR, termasuk pemetaan minat-bakat, hasil tes, dan kebutuhan beasiswa.
- Keterlibatan pakar pendidikan, psikologi, dan sosial untuk memastikan pendampingan komprehensif.
- Verifikasi akurat penerima beasiswa agar bantuan tepat sasaran.
- Penguatan nilai moral, etika, akhlak, dan tanggung jawab sosial dalam kurikulum pendampingan.
- Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, kampus, industri, dan masyarakat.
Sistem pendidikan yang adil adalah bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah tujuan syariat untuk menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), jiwa, dan kesejahteraan masyarakat.
Penutup: Pendidikan Adil adalah Jalan Peradaban
Program beasiswa Sekolah Rakyat adalah langkah penting menuju pemerataan akses pendidikan. Namun, implementasi dan pengawasan menjadi kunci agar program ini tidak hanya menjadi seremoni administrasi.
Sebagaimana ajaran Islam menggariskan bahwa ilmu harus menjadi jalan kemajuan dan keadilan, negara wajib memastikan bahwa setiap anak apa pun kondisi ekonomi keluarganya memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang bermartabat. Pendidikan yang adil bukan hanya tuntutan rakyat, tetapi juga tuntutan agama.