muslimx.id — Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, meminta Pemerintah Provinsi Aceh segera mencairkan dana Belanja Tak Terduga (BTT). Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam situasi darurat, sehingga tidak boleh ada alasan administratif yang menghambat penyelamatan jiwa.
Safrizal menyampaikan bahwa kecepatan pencairan BTT sangat menentukan keberhasilan pemulihan pascabencana. Rapat percepatan penanganan bencana dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan cepat, tepat, dan berpihak pada korban.
Namun, keterlambatan pencairan BTT masih menjadi hambatan utama penanganan bencana di Aceh. Padahal regulasi telah jelas mengatur bahwa BTT digunakan dalam keadaan darurat. Pemerintah Aceh diminta mengoptimalkan dukungan dari provinsi lain yang telah lebih dahulu mencairkan bantuan.
Partai X: Tiga Tugas Negara Harus Dijalankan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas pokok: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara efektif.
Menurutnya, keterlambatan pencairan BTT menunjukkan lemahnya kesiapsiagaan daerah. Negara tidak cukup hanya mengeluarkan instruksi, tetapi wajib hadir secara nyata melalui tindakan cepat. Dalam situasi darurat, keselamatan nyawa harus mengalahkan formalitas birokrasi.
Partai X menekankan bahwa tata kelola bencana harus berlandaskan: keadilan bagi korban, kecepatan dalam aksi, transparansi anggaran, keberpihakan mutlak pada rakyat. Negara harus menjamin bahwa proses anggaran tidak berubah menjadi labirin birokrasi yang menjauhkan bantuan dari rakyat.
Islam Mengingatkan: Menolong Orang dalam Bahaya Tidak Boleh Ditunda
Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini menegaskan bahwa pertolongan dalam kondisi darurat adalah kewajiban, bukan pilihan.
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda:
“Barangsiapa melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, Allah akan melepaskan dirinya satu kesusahan pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Karena itu, setiap bentuk keterlambatan yang mengakibatkan penderitaan berlanjut adalah kelalaian terhadap perintah agama.
Solusi: Reformasi Sistem Respons Daerah
- SOP pencairan darurat yang dipercepat. Agar dana tidak terjebak dalam prosedur berlapis.
- Pembentukan tim reaksi cepat daerah. Diberi kewenangan penuh saat status darurat ditetapkan.
- Audit kepatuhan pemanfaatan BTT. Untuk menjaga integritas dan mempercepat distribusi.
- Integrasi sistem informasi bencana nasional. Agar koordinasi pusat daerah berlangsung real time.
Penutup: Setiap Detik Keterlambatan Akan Ditanya di Hadapan Allah
Partai X menegaskan bahwa kegagalan merespons bencana secara cepat bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kegagalan menunaikan amanat negara.
Allah SWT berfirman:
“Dan berhentilah kamu, sesungguhnya kamu akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. As-Saffat: 24)
Dalam situasi darurat, kecepatan adalah ibadah, dan menunda pertolongan adalah bentuk kelalaian. Semoga para pemimpin daerah diberi keberanian untuk memangkas birokrasi, mempercepat pencairan dana, dan menjadikan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, bukan sekadar slogan.