muslimx.id — Wacana dan praktik pemutusan akses internet (internet shutdown) kembali menjadi sorotan publik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ini berulang kali digunakan dengan dalih menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di wilayah yang dinilai rawan konflik atau gejolak sosial. Namun seiring waktu, legitimasi kebijakan tersebut semakin dipertanyakan karena dampaknya yang luas terhadap hak-hak dasar warga negara.
Pemutusan internet di Papua pada tahun-tahun sebelumnya masih membekas dalam ingatan publik. Mahkamah Agung kemudian menyatakan bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum. Meski demikian, wacana pembatasan akses internet tidak benar-benar ditinggalkan. Ia kembali muncul dalam berbagai konteks baru, mulai dari isu keamanan siber, penyebaran hoaks, hingga alasan stabilitas nasional.
Fakta bahwa kebijakan serupa terus dipertimbangkan menunjukkan bahwa internet shutdown masih dipandang sebagai instrumen kekuasaan yang “siap pakai”, meski konsekuensi sosialnya sangat besar.
Dampak Nyata bagi Warga dan Ekonomi
Internet hari ini bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan dasar. Ketika akses diputus, warga kehilangan saluran komunikasi, pelaku UMKM kehilangan mata pencaharian, layanan pendidikan dan kesehatan terganggu, serta aktivitas ekonomi lumpuh seketika.
Di wilayah yang secara struktural sudah tertinggal, pemutusan internet justru memperlebar jurang ketimpangan. Yang terdampak bukan hanya mereka yang dianggap bermasalah secara keamanan, tetapi seluruh warga tanpa kecuali. Kebijakan ini pada akhirnya menyerupai hukuman kolektif yang tidak proporsional.
Internet shutdown juga berdampak langsung pada kebebasan berekspresi dan hak atas informasi. Dalam situasi krisis, warga justru membutuhkan akses untuk mengetahui kondisi sekitar, menyampaikan pendapat, melaporkan keadaan darurat, dan meminta pertolongan.
Ketika akses ditutup, ruang publik digital ikut dimatikan. Hal ini menciptakan preseden berbahaya: negara dapat menghilangkan ruang diskusi dan partisipasi warga hanya dengan dalih keamanan. Demokrasi digital pun berada dalam posisi rapuh.
Islam Mengingatkan: Kekuasaan Tidak Boleh Menutup Hak
Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak manusia. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Ayat ini menegaskan bahwa bahkan dalam situasi penuh ancaman, keadilan tidak boleh dikorbankan. Menutup akses internet secara massal yang dampaknya dirasakan oleh seluruh warga bertentangan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam Islam.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Pemutusan internet yang melumpuhkan ekonomi, komunikasi, dan layanan publik jelas membawa mudarat yang luas. Dalam kaidah Islam, mudarat besar tidak boleh dihadirkan demi mencegah mudharat yang lebih kecil, apalagi jika masih tersedia cara lain yang lebih adil.
Solusi: Keamanan Digital Tanpa Mematikan Hak
Beberapa langkah yang perlu ditegaskan ke depan antara lain:
- Menegaskan larangan internet shutdown secara menyeluruh sebagai kebijakan negara
- Mengutamakan penegakan hukum yang terukur dan berbasis individu, bukan hukuman kolektif
- Memperkuat literasi digital dan penanganan konten bermasalah secara proporsional
- Menyelaraskan kebijakan digital dengan putusan pengadilan dan prinsip HAM
- Menempatkan akses internet sebagai hak dasar warga negara
Penutup: Masa Depan Digital adalah Ujian Keadilan
Internet shutdown mungkin tampak sebagai solusi cepat bagi negara, tetapi dampaknya panjang dan merusak. Ia mematikan ekonomi, membungkam suara warga, dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
Islam mengingatkan bahwa kekuasaan bukan hanya soal kemampuan mengendalikan, tetapi keberanian untuk berlaku adil. Jika kebebasan digital terus dikorbankan atas nama stabilitas, maka yang terancam bukan hanya akses internet, melainkan masa depan keadilan dan demokrasi itu sendiri.
Allah SWT berfirman:
“Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang nikmat yang kamu peroleh.” (QS. At-Takatsur: 8)
Akses informasi dan kebebasan berekspresi adalah nikmat sekaligus amanah. Negara yang adil adalah negara yang menjaga keduanya, bahkan di saat paling sulit.