Rosan Tegaskan Kampung Haji Terbuka untuk WNA, Islam Mengingatkan: Prioritas Jamaah adalah Amanah Pelayanan Negara

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  — Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menegaskan bahwa pembangunan Kampung Haji akan memprioritaskan jemaah Indonesia sebagai pengguna utama. Kampung Haji tidak bersifat eksklusif, namun pemanfaatannya oleh warga negara asing hanya dilakukan apabila kapasitas masih tersedia dan kebutuhan jemaah nasional telah terpenuhi. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah bagi jamaah Indonesia sekaligus mengoptimalkan aset negara di Tanah Suci. Pemerintah juga merencanakan pembangunan infrastruktur penunjang seperti akses jalan dan fasilitas vertikal modern yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan Mekkah, dengan manfaat utama tetap difokuskan bagi jamaah Indonesia.

Partai X: Negara Wajib Melindungi Jemaah

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa pengelolaan Kampung Haji menyangkut langsung peran negara. Menurutnya, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Kampung Haji harus menjadi wujud nyata perlindungan negara terhadap jemaah Indonesia di ruang ibadah internasional. Pelayanan berkualitas merupakan bentuk kehadiran negara, sementara pengaturan yang adil diperlukan agar prioritas jamaah nasional tidak tergerus kepentingan lain. Negara diingatkan tidak menyerahkan urusan haji semata pada logika bisnis.

Islam Mengingatkan: Pelayanan Haji adalah Amanah Ibadah

Dalam perspektif Islam, pelayanan haji bukan sekadar pengelolaan fasilitas, tetapi amanah ibadah yang menyangkut kehormatan tamu-tamu Allah. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan haji harus diletakkan dalam kerangka pelayanan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak jamaah.

Allah SWT berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas haji harus berorientasi pada kebaikan dan kemaslahatan jamaah, bukan pada kepentingan sempit atau keuntungan semata. Kerja sama internasional dibenarkan selama tidak mengurangi hak dan kenyamanan jemaah Indonesia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pelayanan haji adalah sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh jemaah. Negara sebagai pengelola memiliki tanggung jawab moral memastikan pelayanan tersebut benar-benar memudahkan ibadah.

Solusi: Penguatan Tata Kelola Kampung Haji

Partai X mengusulkan beberapa langkah konkret dalam pengelolaan Kampung Haji:

  1. Prioritas Tertulis bagi Jamaah Indonesia
    Skema prioritas harus ditegaskan dalam regulasi resmi agar tidak multitafsir.
  2. Pengawasan Publik yang Kuat
    Pengawasan diperlukan untuk mencegah komersialisasi berlebihan fasilitas haji.
  3. Evaluasi Independen Pengelolaan
    Pemerintah perlu melibatkan lembaga independen untuk menilai kinerja dan keberpihakan layanan.
  4. Optimalisasi Aset Tanpa Mengorbankan Hak Jemaah
    Kerja sama internasional harus tetap menjamin kualitas layanan bagi jemaah nasional.

Penutup: Kampung Haji sebagai Ujian Amanah Pelayanan Negara

Kampung Haji bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan simbol kehadiran negara dalam melayani ibadah rakyatnya. Keterbukaan terhadap WNA dapat dilakukan sepanjang tidak menggeser prioritas dan hak jemaah Indonesia.

Islam mengingatkan bahwa pengelolaan haji adalah amanah besar yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan publik, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

“Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang nikmat yang kamu peroleh.” (QS. At-Takatsur: 8)

Semoga Kampung Haji benar-benar menjadi ruang pelayanan yang adil, bermartabat, dan berpihak kepada jemaah Indonesia sebagai tamu-tamu Allah yang harus dimuliakan.

Share This Article