Habiburokhman KUHP Baru Disebut Aman untuk Kritik, Islam Mengingatkan: Hukum Harus Tegas pada Koruptor, Bukan Rakyat

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi kritik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus mengemuka. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak ditujukan untuk mempidanakan warga yang menyampaikan kritik kepada pejabat.

Menurut Habiburokhman, hanya pelaku kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman pidana. Kritik konstruktif, kata dia, justru dilindungi oleh berbagai pasal pengaman dalam regulasi baru tersebut. Ia menekankan bahwa KUHP baru mengedepankan keadilan hakim, bukan sekadar kepastian hukum yang kaku.

Habiburokhman menyatakan bahwa KUHP baru memiliki mekanisme perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Pasal 53 ayat (2) mewajibkan hakim mengutamakan keadilan, sehingga kritik terhadap pejabat tidak seharusnya dipidana. Pasal 54 ayat (1) huruf c menekankan penilaian niat terdakwa, di mana kritik yang bertujuan mengingatkan atau mengoreksi tidak layak dihukum. 

Selain itu, KUHAP baru melalui Pasal 246 memberi kewenangan hakim untuk memaafkan perbuatan pidana jika kritik dilakukan dengan itikad baik dan tidak membahayakan masyarakat. Menurutnya, ketentuan ini menunjukkan bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Partai X: Masalahnya Implementasi, Bukan Sekadar Norma

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai penjelasan DPR terkait pengaman kritik perlu diuji dalam praktik, bukan hanya di atas kertas.

“Masalah utama hukum di Indonesia bukan kekurangan pasal, tetapi implementasi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Rinto mengingatkan kembali tugas dasar negara yang tidak boleh disimpangkan: melindungi rakyat, melayani keadilan publik, dan mengatur kekuasaan secara adil. Hak untuk mengkritik adalah bagian dari perlindungan negara terhadap warganya.

Negara, menurutnya, tidak boleh melayani kepentingan kekuasaan dengan membiarkan pasal multitafsir digunakan untuk menekan suara rakyat.

Pandangan Islam: Hukum untuk Menjaga Keadilan, Bukan Kekuasaan

Dalam Islam, hukum tidak sekadar kumpulan pasal, melainkan instrumen untuk menegakkan keadilan dan melindungi yang lemah. Kritik terhadap penguasa bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran dihadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Karena itu, hukum pidana tidak boleh diarahkan kepada rakyat yang mengingatkan, sementara pelaku kejahatan struktural justru dilindungi oleh kekuasaan dan prosedur yang berbelit.

Islam mengajarkan bahwa keadilan bukan diukur dari seberapa rapi teks undang-undang, melainkan dari keberanian menindak kezaliman, terutama yang dilakukan oleh mereka yang berkuasa.

Solusi Partai X: Jaga Kritik, Tegakkan Keadilan

Partai X mendorong sejumlah langkah korektif agar KUHP baru tidak disalahgunakan, antara lain:

  1. Penyusunan pedoman penegakan hukum yang tegas melindungi kebebasan berpendapat.
  2. Penguatan pengawasan independen dalam perkara pidana yang berkaitan dengan kritik publik.
  3. Evaluasi berkala dan transparan atas implementasi KUHP dan KUHAP baru.
  4. Prioritas penindakan terhadap korupsi dan kejahatan struktural yang merugikan rakyat.

Negara harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada kepentingan publik, bukan sekadar janji normatif dalam undang-undang.

Penutup: Hukum Diuji oleh Keberanian, Bukan Janji

KUHP baru menjanjikan pengaman bagi kebebasan kritik melalui berbagai pasal. Namun keadilan sejati tidak ditentukan oleh teks hukum, melainkan oleh keberanian negara menegakkannya secara adil dan konsisten.

Islam mengingatkan bahwa hukum yang melindungi kekuasaan dan melemahkan rakyat adalah bentuk kezaliman terselubung. Negara wajib melindungi suara kebenaran, melayani keadilan, dan mengatur kekuasaan agar tidak menyimpang.

Tanpa itu, reformasi hukum berisiko kehilangan makna substantif, dan hukum hanya akan menjadi alat yang jauh dari rasa keadilan rakyat.

Share This Article