Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945: Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, Bukan Kepala Negara

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945 versi Sekolah Negarawan menawarkan koreksi fundamental dalam desain kekuasaan nasional: Presiden harus diposisikan sebagai kepala pemerintahan, bukan kepala negara. Negara terlalu agung untuk dilekatkan pada satu figur kekuasaan yang sifatnya sementara, dan tunduk pada dinamika elektoral.

Salah satu persoalan paling mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah penumpukan dua peran strategis pada diri Presiden. Ia bukan hanya pengelola pemerintahan, tetapi juga diposisikan sebagai simbol negara. Penyatuan ini tampak efisien secara administratif, namun dalam praktik justru melahirkan konsentrasi kekuasaan simbolik dan moral yang berlebihan.

Akibatnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah sering bergeser makna: dari koreksi rasional menjadi tuduhan tidak loyal terhadap negara.

Bahaya Konsentrasi Kekuasaan Simbolik

Ketika Presiden memegang peran sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, kritik mudah dipelintir sebagai ancaman terhadap stabilitas dan persatuan. Ketidaksetujuan dianggap tidak patriotik, oposisi dilabeli anti-negara, dan ruang kritik menyempit bukan karena hukum, melainkan karena tekanan simbolik kekuasaan.

Negara perlahan berubah dari ruang bersama menjadi properti psikologis penguasa. Padahal, negara seharusnya berdiri di atas semua pemerintah, semua partai, dan semua rezim.

Islam sejak awal memberi peringatan keras terhadap kecenderungan kekuasaan yang melampaui batas moral. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS. Hud: 113)

Ayat ini menegaskan pentingnya jarak moral antara kebenaran dan kekuasaan. Ketika negara dilekatkan pada satu figur penguasa, jarak itu menghilang dan kekuasaan menjadi sulit dikoreksi.

Presiden sebagai Pengelola Pemerintahan, Bukan Personifikasi Negara

Dalam desain kenegaraan yang sehat, Presiden adalah kepala pemerintahan: pemimpin eksekutif yang menjalankan undang-undang, mengelola administrasi negara, dan memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Ia bekerja berdasarkan mandat rakyat, diawasi oleh sistem, dan dapat dinilai secara terbuka.

Namun Presiden bukan personifikasi negara. Negara bukan wajah, bukan suara, dan bukan kehendak satu orang. Negara adalah kumpulan nilai, konstitusi, dan cita-cita kolektif yang dijaga lintas generasi.

Dengan memisahkan peran ini:

  • Kritik terhadap Presiden menjadi wajar dan sehat
  • Negara terlindungi dari politisasi kekuasaan harian
  • Presiden fokus bekerja, bukan membangun kultus simbolik

Rasulullah ﷺ sendiri memberi teladan kepemimpinan yang terbuka terhadap kritik dan koreksi. Kekuasaan yang kuat lahir dari keterbukaan, bukan dari pengultusan.

Partai X: Kekuasaan Eksekutif Harus Dibatasi secara Konstitusional

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menilai bahwa salah satu problem serius demokrasi modern adalah ketiadaan batas simbolik yang jelas terhadap kekuasaan eksekutif. Ketika Presiden sekaligus menjadi kepala negara, ruang etik dalam politik menyempit.

“Presiden yang terlalu dipersonifikasikan sebagai negara akan sulit dikritik secara rasional. Setiap kritik berpotensi ditarik menjadi isu loyalitas, bukan kualitas kebijakan,” ujar Rinto.

Menurutnya, reposisi Presiden sebagai kepala pemerintahan justru akan memperkuat negara, bukan melemahkannya. Negara dibebaskan dari tarik-menarik politik praktis, sementara Presiden bekerja dalam batas kewenangan yang jelas dan terukur.

Rinto menegaskan bahwa negara membutuhkan penjaga nilai yang berjarak dari politik harian, sedangkan Presiden harus fokus pada kerja pemerintahan. Tanpa pemisahan ini, demokrasi mudah tergelincir menjadi personalisasi kekuasaan.

Penutup: Membatasi Kekuasaan untuk Menjaga Negara

Reposisi Presiden melalui amandemen kelima UUD 1945 membawa dampak penting: normalisasi kritik sebagai etika bernegara. Kritik tidak lagi dipahami sebagai pembangkangan, tetapi sebagai mekanisme perbaikan pemerintahan.

Gagasan Presiden sebagai kepala pemerintahan, bukan kepala negara, bukan upaya melemahkan Presiden. Justru sebaliknya: membuat Presiden lebih fokus, lebih efektif, dan lebih bertanggung jawab.

Negara dijaga sebagai ruang nilai bersama. Pemerintah diawasi sebagai pelaksana mandat rakyat. Dan rakyat kembali ditempatkan sebagai pemilik sah negara.

Ketika negara tidak lagi dipersonalisasi, dan kekuasaan tidak lagi disakralkan, demokrasi tumbuh dewasa. Di situlah kedaulatan rakyat menemukan bentuk sejatinya bukan pada figur, melainkan pada sistem yang adil, beradab, dan tahan uji.

Share This Article