muslimx.id – Dalam negara hukum, kritik seharusnya menjadi bagian dari mekanisme koreksi. Namun ketika kritik dianggap kejahatan, hukum justru berubah fungsi: dari penjaga keadilan menjadi alat pembungkaman. Di titik inilah kita menyaksikan bukan sekadar krisis kebebasan sipil, tetapi krisis nurani negara.
Hukum yang kehilangan keberpihakannya pada keadilan akan mudah tunduk pada kepentingan kekuasaan. Kritik yang lahir dari kepedulian publik dipelintir menjadi pelanggaran, sementara penyalahgunaan wewenang berlindung di balik legalitas formal.
Hukum yang Terpisah dari Keadilan
Islam menempatkan hukum (al-hukm) tidak terpisah dari keadilan (al-‘adl). Legalitas tanpa keadilan adalah bentuk kezaliman yang dilembagakan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah jiwa hukum, bukan pelengkapnya. Namun dalam praktik ketika kritik dianggap kejahatan, hukum dipakai untuk mengamankan kekuasaan, bukan untuk melindungi kebenaran.
Pasal-pasal karet terutama dalam UU ITE membuka ruang tafsir yang luas dan rawan disalahgunakan. Kritik kebijakan bisa berubah status menjadi penghinaan. Opini publik bisa disulap menjadi ancaman hukum. Akibatnya, hukum tidak lagi terasa sebagai pelindung warga, tetapi sebagai bayang-bayang yang menakutkan.
Ketakutan sebagai Alat Kekuasaan
Ketika hukum dipakai untuk menjerat kritik, yang dibangun bukan ketertiban, melainkan ketakutan. Rakyat belajar menghindari risiko, bukan menyampaikan kebenaran. Kebebasan sipil tidak mati karena dilarang secara eksplisit, tetapi karena dikerdilkan oleh rasa waswas.
Dalam Islam, kondisi ini sangat berbahaya. Ketakutan kepada manusia tidak boleh mengalahkan keberanian untuk menegakkan kebenaran. Allah SWT mengingatkan:
“Maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.” (QS. Al-Ma’idah: 44)
Negara yang menumbuhkan ketakutan melalui hukum sedang mendorong rakyat untuk takut pada kekuasaan, bukan pada nilai kebenaran.
Partai X: Hukum Kehilangan Nurani
Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, menilai bahwa kriminalisasi kritik adalah tanda paling jelas ketika hukum kehilangan nurani etiknya.
“Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan. Ketika ia dipakai untuk membungkam kritik, hukum sedang kehilangan orientasi moralnya,” ujar Prayogi.
Menurutnya, problem utama bukan pada keberadaan hukum itu sendiri, tetapi pada cara kekuasaan memaknainya. Ketika stabilitas diletakkan di atas keadilan, hukum mudah tergelincir menjadi alat represi yang sah secara prosedural, tetapi cacat secara etis.
“Hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan kepatuhan palsu. Rakyat patuh karena takut, bukan karena percaya,” tegasnya.
Prayogi menambahkan bahwa negara yang membiarkan praktik ini berlangsung sedang menyiapkan krisis yang lebih besar. Ketika ruang kritik ditutup, kesalahan kebijakan tidak lagi mendapat peringatan dini.
Islam dan Kritik sebagai Penjaga Keadilan
Dalam tradisi Islam, kritik bukan ancaman bagi kekuasaan, melainkan penjaga keadilannya. Para ulama klasik menempatkan nashihah (nasihat dan kritik) sebagai kewajiban sosial, termasuk kepada pemimpin.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Agama adalah nasihat.” (HR. Muslim)
Nasihat tidak mungkin hidup dalam suasana takut. Ketika kritik dianggap kejahatan, maka yang mati bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi juga mekanisme moral yang menjaga negara tetap waras.
Penutup: Menghidupkan Kembali Nurani Hukum
Fenomena ketika kritik dianggap kejahatan menunjukkan bahwa hukum telah tercerabut dari nilai keadilan. Negara mungkin berhasil membungkam suara hari ini, tetapi kehilangan kepercayaan untuk jangka panjang.
Sebagaimana ditegaskan Prayogi, hukum yang adil bukan hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling berani melindungi kebenaran.
Islam mengajarkan bahwa kekuasaan akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya atas apa yang dilakukan, tetapi juga atas suara yang dibungkam. Ketika hukum kembali berpihak pada keadilan, kritik tidak lagi dipenjara, melainkan dihormati sebagai bagian dari ikhtiar menjaga negara tetap lurus.