RUU KUHAP Dinilai Lemahkan Penyadapan, Islam Menuntut Keadilan yang Tidak Bisa Dibeli atau Dikelabui

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR menuai kontroversi karena dianggap berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Salah satu pasal krusial yang menjadi sorotan adalah pembatasan penyadapan, yang hanya diperbolehkan setelah proses penyidikan dan harus disetujui pengadilan.

Partai X menyampaikan penolakan tegas terhadap kebijakan yang dinilai akan menguntungkan koruptor dan melemahkan penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keadilan dalam Islam Bukan Sekadar Prosedur

Islam memandang bahwa keadilan bukan hanya soal prosedur, tapi soal substansi perlindungan terhadap masyarakat dari kezaliman dan kejahatan. Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah meskipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu-bapak dan kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135)

Pasal pembatasan penyadapan justru menyulitkan aparat untuk mengumpulkan bukti pada tahap awal, dan berpotensi memberi waktu bagi pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Dalam konteks Islam, ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip perlindungan masyarakat dari keburukan.

Pemimpin Bertanggung Jawab atas Setiap Celah Hukum

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)

Hukum yang memberi celah kepada pelaku korupsi untuk lolos dari jerat pidana berarti pemimpin dan legislator turut memikul tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

Partai X: Hukum Tak Boleh Melemahkan Pemberantasan Kejahatan

Partai X menilai bahwa hukum bukan hanya alat formal, tetapi alat keadilan yang harus berpihak pada rakyat dan kebenaran. Dalam Al-Qur’an, Allah memperingatkan:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

RUU KUHAP versi saat ini terkesan melindungi para pelanggar hukum dengan alasan prosedur, bukan melindungi korban atau masyarakat. Jika disahkan tanpa revisi menyeluruh, hal ini berpotensi menjadi kemunduran besar dalam agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Kesimpulan: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan oleh Formalitas

RUU KUHAP yang membatasi penyadapan bisa menjadi pintu masuk kembalinya impunitas di level kekuasaan. Islam menegaskan bahwa keadilan tidak bisa dibeli, ditunda, atau dikaburkan oleh formalitas. Untuk itu, Partai X mendesak revisi penuh terhadap RUU ini dengan pendekatan substansial, bukan teknokratis semata.

Hukum harus hadir sebagai tameng rakyat, bukan tameng kekuasaan.

Share This Article