RUU Ketenagalistrikan Harus Hadirkan Keadilan Energi, Islam Serukan Listrik Terjangkau Sebagai Hak Rakyat

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, mendorong agar RUU Ketenagalistrikan yang sedang dibahas DPR mampu menjawab tantangan ekosistem energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Menurutnya, RUU tersebut perlu menjadi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis energi bersih.

Dewi menegaskan bahwa PLN perlu diberi fleksibilitas lebih besar dalam menerima pasokan listrik dari pembangkit EBT, baik milik swasta maupun BUMN, demi mempercepat bauran energi bersih dan memastikan listrik yang handal dan terjangkau.

Islam Ajarkan: Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Amanah

Dalam Islam, energi dan sumber daya alam adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat. Menyikapi pembahasan RUU tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa:

“RUU ini jangan hanya menjadi instrumen pasar atau kepanjangan investor. Negara harus memastikan energi murah dan adil sebagai bagian dari pengabdian kepada rakyat,” ujarnya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:

“Dan Allah menjadikan untuk kamu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal…” (QS. An-Nahl: 80)

Listrik sebagai infrastruktur dasar adalah bagian dari sakinah (ketenangan) dalam rumah tangga, dan negara wajib menjaminnya tanpa diskriminasi.

Selama ini rakyat menanggung harga listrik yang tinggi akibat desain kebijakan yang lebih mengutamakan keekonomian pasar daripada keadilan sosial. Dalam Islam, pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang berdampak pada umat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang diangkat sebagai pemimpin atas urusan kaum Muslimin, lalu ia menipu mereka, maka tempatnya di neraka.” (HR. Al-Hakim)

Solusi dari Partai X: Listrik untuk Keadilan, Bukan Sekadar Citra

Partai X menawarkan sejumlah langkah konkret agar RUU Ketenagalistrikan berlandaskan prinsip keadilan, amanah, dan maslahat, di antaranya:

  1. Listrik Sebagai Hak Dasar Umat
    RUU harus menegaskan bahwa energi bukan hanya produk pasar, tetapi kebutuhan pokok yang wajib disediakan negara secara adil.
  2. PLN dan Pemda Wajib Menjangkau Daerah Tertinggal
    RUU harus mewajibkan perluasan infrastruktur ke desa-desa terpencil dan kawasan yang belum teraliri listrik.
  3. Batas Harga Maksimum untuk Rakyat Miskin
    Negara wajib menetapkan harga tertinggi untuk kelompok rumah tangga miskin dan rentan.
  4. Keadilan dalam Investasi dan Distribusi
    Proyek EBT harus dikawal agar tidak hanya tersentral di kota-kota besar, tapi menyentuh daerah penghasil dan terisolasi.
  5. Sederhanakan Skema Power Purchase
    Birokrasi harus direformasi agar transparan dan pro-rakyat, bukan hanya memudahkan konglomerasi.

Penutup: Negara Bertakwa adalah Negara yang Menjamin Kebutuhan Dasar

Semoga dengan adanya RUU ketenagalistrikan ini menjadi cermin negara yang adil dan bertakwa, yaitu negara yang menggunakan kekuasaannya untuk menjamin hajat hidup orang banyak, bukan hanya mengejar indeks hijau di mata dunia.

Keadilan energi seharusnya sebagai prioritas utama, karena dalam Islam, pembangunan bukanlah soal pertumbuhan semata, tetapi penjaminan atas hak hidup rakyat secara bermartabat.

Share This Article