muslimx.id – Rencana pemerintah memberikan pembekalan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada 1.100 praja IPDN patut diapresiasi. Namun, apakah cukup hanya dengan ceramah? Apakah cukup hanya dengan memahami, tanpa menindak?
TPPO bukan sekadar tindak pidana; ia adalah kejahatan terhadap martabat manusia. Dalam banyak kasus, para korban adalah perempuan, anak-anak, dan masyarakat yang justru paling membutuhkan perlindungan negara.
Islam Menolak Eksploitasi dan Perbudakan Modern
Islam secara tegas melarang perbudakan dan perdagangan manusia. Bahkan dalam masa Nabi Muhammad SAW, Islam mengarah pada pembebasan budak sebagai bentuk pembersihan jiwa dan sistem sosial.
“Dan tidak ada seorang mukmin pun yang membunuh seorang mukmin lain kecuali karena kesalahan. Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, kekal di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 93)
Jika membunuh manusia adalah kejahatan besar, maka memperjualbelikan manusia merampas hak hidup, martabat, dan kebebasannya adalah bentuk penindasan yang tak kalah kejam.
Negara Tidak Boleh Berhenti pada Kuliah Umum
Prayogi R. Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menyampaikan kritik tajam terhadap pendekatan simbolik pemerintah. Ia menegaskan:
“Tugas negara itu ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika hanya dibekali tetapi tidak ada pengawasan, maka TPPO akan tetap merajalela.”
Pembekalan tanpa penindakan hanyalah retorika. Sementara perdagangan manusia tidak mengenal waktu dan ruang. Mereka beroperasi diam-diam, tapi dampaknya nyata dan menghancurkan.
Islam mengingatkan:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Praktek TPPO seringkali disertai dengan pemerasan, eksploitasi tenaga kerja, dan kekerasan seksual. Semua ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.
Solusi Islam: Menegakkan Hak, Menjaga Martabat
Partai X mengusulkan langkah-langkah yang secara prinsip sejalan dengan maqashid syariah tujuan dasar hukum Islam:
- Menjaga jiwa (hifzh an-nafs): TPPO adalah ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
- Menjaga akal dan kehormatan (hifzh al-‘ird): Banyak korban mengalami kekerasan psikologis dan seksual.
- Menjaga harta dan hak (hifzh al-mal): Korban sering dijadikan buruh paksa tanpa bayaran.
Usulan seperti unit kerja anti-TPPO di daerah, sistem pelaporan komunitas, dan perlindungan hukum korban adalah upaya untuk menghidupkan semangat amar ma’ruf nahi munkar melalui kebijakan negara.
Penutup: Hentikan TPPO, Wujudkan Negara Rahmah
Islam tidak mengenal negara yang kuat hanya dari segi militer atau ekonomi. Negara yang kuat adalah negara yang melindungi rakyatnya terutama yang paling rentan. Mereka yang tak bersuara. Mereka yang bisa dipaksa, dijual, dan dilupakan.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)
TPPO adalah kejahatan lintas batas, dan negara tak bisa cukup dengan program simbolik. Ia harus melawan dengan tangan, kebijakan, dan komitmen nyata. Karena ketika negara lalai melindungi manusia, ia telah kehilangan roh kepemimpinan Islami.