Larangan Rangkap Jabatan Harus Merata, Islam Tegaskan: Kekuasaan Tak Boleh Dikuasai Segelintir Penguasa!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menyatakan larangan rangkap jabatan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif jika diangkat menjadi pejabat negara. Menggarisbawahi pentingnya menghindari konflik kepentingan. Namun, Partai X menanggapi bahwa pembersihan ini perlu diterapkan secara merata. Hal ini tidak hanya di kalangan advokat, tetapi juga di jajaran pemerintahan yang lebih luas.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyambut baik keputusan MK terkait advokat, tetapi mengingatkan bahwa kebijakan ini harus berlaku bagi semua jabatan publik, termasuk pejabat negara. Ia menegaskan:

“Kalau advokat tidak boleh rangkap jabatan, maka pejabat negara juga harus melaksanakan tugasnya dengan integritas dan tidak merangkap kuasa atas kekuasaan lain,” ujarnya.

Menurutnya, rangkap jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan, yang pada akhirnya merugikan kepentingan rakyat. Pemerintahan yang efektif harus menghindari konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir orang.

Islam Mengajarkan Keadilan dan Pembatasan Kekuasaan

Islam mengajarkan bahwa kekuasaan harus dibatasi dan dilaksanakan dengan keadilan, serta tidak boleh dimiliki oleh segelintir orang yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Hadid (57:25):

“Dan Kami telah mengutus para rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami menurunkan bersama mereka Kitab dan timbangan, agar manusia dapat berlaku adil.”

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dalam setiap tindakan, terutama dalam hal kepemimpinan. Merangkap jabatan oleh satu individu tidak hanya dapat menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat.

Rasulullah SAW: Pemimpin Bertanggung Jawab atas Rakyatnya

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam kepemimpinan melalui sabdanya:

“Seorang pemimpin adalah penggembala dan setiap penggembala akan dimintai pertanggungjawaban atas yang digembalakannya.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menegaskan bahwa pemimpin harus mengelola kekuasaan dengan amanah, dan tidak merangkap jabatan yang dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi.

Partai X: Audit Menyeluruh Terhadap Rangkap Jabatan di Pemerintahan

Partai X mendorong agar langkah-langkah untuk membongkar jaringan rangkap jabatan diambil secara luas di semua sektor pemerintah. Rinto Setiyawan menambahkan:

“Kami meminta audit menyeluruh atas jabatan rangkap di pemerintahan dan lembaga negara, untuk memastikan tidak ada ruang bagi korupsi dan nepotisme.”

Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekuasaan adalah kunci untuk memperbaiki sistem kepemimpinan di Indonesia. Kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi, dan negara tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan segelintir penguasa.

Kesimpulan: Momentum untuk Memperbaiki Sistem Kepemimpinan

Dengan komitmen untuk menegakkan keadilan dan transparansi, Partai X percaya bahwa ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem kepemimpinan di Indonesia. Negara harus mengedepankan integritas dalam setiap tindakan kepemimpinan dan menjauhkan praktik rangkap jabatan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

“Pemimpin yang adil adalah yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah yang diberikan, bukan yang hanya memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok.”

Dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, diharapkan bahwa pemerintah dapat mewujudkan sistem yang adil dan memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap proses kepemimpinan yang ada.

Share This Article