muslimx.id – Kasus panjang antara Dharsono Irwan, warga senior berusia 82 tahun, melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi bukti nyata bahwa kebenaran bisa menang meski melawan institusi besar. Sengketa pajak yang berjalan lebih dari dua dekade ini akhirnya dimenangkan oleh Dharsono hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, memperlihatkan bahwa rakyat bisa mendapatkan keadilan atas kezaliman yang dilakukan aparat negara.
Kronologi Panjang Perjuangan
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) senilai Rp2,8 miliar sejak 2003. Akibat tidak dianggap melunasi, Dharsono bahkan pernah dikenai penyanderaan badan pada tahun 2016. Demi bebas dari sandera, ia terpaksa membayar miliaran rupiah dengan meminjam uang dari keluarga. Namun kemudian, Pengadilan Pajak pada 2018 membatalkan SKP dan STP tersebut. DJP pun mengembalikan Rp2,8 miliar, meski perjuangan hukum terus berlanjut hingga kasasi.
Pada 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi DJP dan menghukum lembaga tersebut membayar ganti rugi Rp500 juta. Dharsono kini menuntut hak tambahan berupa biaya sandera Rp7,8 juta serta bunga 48% dari uang yang pernah ditahan.
Pandangan Islam tentang Keadilan
Dalam Islam, tindakan menyandera atau menzalimi rakyat atas dasar kekeliruan administrasi adalah bentuk kezaliman yang keras dilarang. Allah menegaskan dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah prinsip utama yang tidak boleh ditawar, bahkan terhadap pihak yang dianggap lawan atau berbeda kepentingan.
Hadits Rasulullah tentang Kezaliman
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kezaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang berlaku zalim, baik individu maupun institusi, akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Menyandera rakyat karena kesalahan birokrasi jelas termasuk bentuk kezaliman.
Kebenaran Pasti Menang
Kasus Dharsono adalah cermin nyata dari janji Allah bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
“Dan katakanlah: Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu pasti lenyap.” (QS. Al-Isra: 81)
Kemenangan Dharsono membuktikan bahwa sekalipun menghadapi tekanan besar dari negara, rakyat yang sabar dan teguh akan tetap mendapat jalan keluar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa negara tidak boleh mempermainkan rakyat dengan dalih administrasi atau birokrasi. Islam menegaskan, nyawa, harta, dan kehormatan rakyat harus dijaga, bukan dizalimi. Dharsono telah menunjukkan bahwa perjuangan panjang demi keadilan bukanlah sia-sia, karena kebenaran akan selalu lebih kuat daripada kezaliman.