muslimx.id – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) semester I 2025 disebut telah mencapai target dengan 60 persen diarahkan ke sektor produksi, termasuk pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Pemerintah mengklaim langkah ini mampu memperkuat basis ekonomi rakyat dan meningkatkan ketahanan nasional.
Namun, kalangan umat Islam mengingatkan, program pembiayaan rakyat harus benar-benar adil, tepat sasaran, dan berpihak pada petani, nelayan, serta UMKM kecil. Islam menegaskan bahwa negara berkewajiban menguatkan rakyat penggarap tanah dan laut sebagai tulang punggung ekonomi bangsa.
Islam: Petani Harus Dilindungi dan Diberdayakan
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu yang halal lagi baik, dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya menyembah.” (QS. An-Nahl: 114).
Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan dalam akses rezeki, termasuk melalui kebijakan ekonomi. Petani sebagai penyedia pangan bagi bangsa berhak memperoleh perlindungan dan fasilitas agar mampu hidup sejahtera.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Seorang pemimpin adalah penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang digembalakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini mengingatkan bahwa negara tidak boleh lalai memastikan petani dan nelayan sebagai rakyat tidak terpinggirkan dalam kebijakan ekonomi.
KUR Bukan Sekadar Statistik
Kebijakan penyaluran KUR tidak boleh berhenti pada angka-angka, tetapi harus terukur dalam kehidupan nyata rakyat. Petani tidak boleh hanya menjadi data statistik, melainkan penerima manfaat langsung. Tanpa akses yang adil, program ini hanya menjadi propaganda tanpa substansi.
Islam menolak praktik kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak sementara rakyat banyak ditinggalkan. Dalam perspektif syariah, kebijakan ekonomi wajib mendistribusikan keadilan, memastikan keseimbangan, dan menghindari penumpukan manfaat hanya pada kelompok besar atau birokrasi perbankan.
Solusi Islami untuk Penguatan Petani
- Transparansi penuh penyaluran KUR hingga ke tingkat desa agar petani dan nelayan tidak hanya jadi penonton.
- Pemberdayaan literasi keuangan rakyat sehingga mereka tidak kalah bersaing dengan pengusaha besar.
- Musyawarah lintas ulama, intelektual, dan masyarakat tani untuk merumuskan sistem pembiayaan yang adil dan sesuai syariah.
- Digitalisasi pengawasan agar dana benar-benar sampai pada penggarap tanah dan laut, bukan hanya kelompok penguasa.
Islam mengingatkan, keberkahan ekonomi hanya lahir bila rakyat penghasil pangan dan pelaku usaha kecil benar-benar dilindungi. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar menampilkan angka capaian.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Ayat ini menegaskan prinsip keadilan untuk rakyat tidak boleh dipaksa bersaing tanpa perlindungan, dan negara wajib memberi ruang serta dukungan agar mereka mampu bertahan dan berkembang dengan adil.