muslimx.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian. Perkap ini diterbitkan untuk memberikan pedoman preventif bagi polisi ketika menghadapi serangan, termasuk saat kerusuhan.
Pasal-pasal dalam Perkap mengatur berbagai tindakan mulai dari peringatan, penangkapan, penggeledahan, hingga penggunaan senjata api bila jiwa petugas atau masyarakat terancam. Tujuannya adalah agar tindakan kepolisian tegas, terukur, dan sesuai hukum.
Partai X: Hukum Berat Kebawah Ringan Keatas
Direktur X Institute sekaligus Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban fundamental: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Ia menyoroti potensi penindakan aksi penyerangan kepolisian ini menambah jarak antara aparat dan masyarakat jika praktiknya represif.
“Jangan keras ke rakyat, tetapi lembek menghadapi pejabat yang melanggar hukum,” tegasnya.
Partai X menilai hukum sering diterapkan berat kebawah (warga biasa) dan ringan ke atas (pejabat atau korporasi).
Pandangan Islam: Keadilan Adalah Prinsip Utama
Dalam Islam, keadilan adalah prinsip utama pemerintahan. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kerabat, dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran agar kamu mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)
Nabi ﷺ juga menegaskan:
“Orang yang berkuasa akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum tidak boleh diperalat untuk melindungi kekuasaan, tetapi harus menjadi alat menegakkan keadilan dan melindungi rakyat. Kekerasan yang tidak proporsional terhadap masyarakat lemah termasuk zalim dan bertentangan dengan prinsip Islam.
Solusi Menurut Islam dan Partai X
- Pengawasan independen setiap tindakan polisi harus dipantau lembaga bebas agar tidak disalahgunakan.
- Transparansi tindakan pencatatan dan laporan penggunaan senjata api wajib terbuka untuk publik.
- Pendidikan HAM dan etika kurikulum internal Polri harus menekankan keadilan, kesabaran, dan perlindungan rakyat.
- Pendekatan preventif dan sosial memprioritaskan dialog, mediasi, dan pencegahan konflik dibanding tindakan koersif semata.
- Ruang aspirasi masyarakat rakyat harus diberi saluran untuk menyampaikan keluhan agar tidak meluas menjadi kerusuhan.
Penutup: Hukum Harus Berlaku Setara
Partai X menegaskan, demokrasi hanya bisa berjalan bila aparat melayani rakyat dengan adil. Hukum yang tajam untuk rakyat miskin dan tumpul untuk pejabat adalah bentuk ketidakadilan.
“Tidaklah seorang pemimpin menegakkan keadilan di antara rakyatnya, kecuali Allah akan memberinya pertolongan di dunia dan akhirat.” (HR. Ahmad)
Islam mengingatkan aparat adalah pelayan rakyat, bukan alat kekuasaan. Hukum harus berlaku setara, melindungi rakyat, dan menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.