muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil pejabat tinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang merugikan negara hampir Rp893 miliar. Pemeriksaan terhadap Vice President Legal ASDP, Anom Sedayu Panatagama (ASP), dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menyoroti proses akuisisi senilai Rp1,272 triliun yang diduga sarat penyimpangan, dan memperlihatkan bagaimana penegakan hukum berjalan lambat saat menyangkut pejabat tinggi.
Kritik Partai X: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Kekuasaan
Menanggapi KPK panggil pejabat tinggi PT ASDP, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai ketimpangan hukum masih menjadi luka lama di Indonesia.
“Hukum kita masih tajam ke bawah tapi tumpul ke kekuasaan. Kalau rakyat salah sedikit langsung dipenjara, tapi kalau pejabat, ditahan di rumah dengan alasan kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa korupsi pejabat bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, tetapi pengkhianatan terhadap hak rakyat untuk hidup layak. Ketika keadilan hanya berpihak pada yang berkuasa, rakyat kehilangan kepercayaan terhadap negara.
Pandangan Islam: Keadilan Adalah Tiang Negara
Dalam Islam, keadilan bukan sekadar norma sosial, melainkan perintah syariat. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (QS. An-Nisa [4]: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh berat sebelah, bahkan jika menyangkut keluarga atau pihak berkuasa. Nabi Muhammad ﷺ juga mengingatkan:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena apabila orang terpandang mencuri, mereka biarkan, tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan prinsip egalitarianisme hukum dalam Islam: tidak ada yang kebal hukum, termasuk keluarga Nabi sendiri. Ketimpangan hukum seperti “tajam ke bawah, tumpul ke atas” jelas bertentangan dengan prinsip Islam.
Solusi Islam: Tegakkan Hukum dengan Integritas dan Transparansi
Islam menekankan bahwa negara wajib menegakkan keadilan secara menyeluruh. Beberapa prinsip solusi yang sejalan dengan nilai Islam:
- Pembersihan Aparat Hukum
Aparat penegak hukum harus dipilih berdasarkan integritas dan ketakwaan, bukan kedekatan politik. - Keadilan Substantif, Bukan Formalitas
Islam menolak hukum yang hanya bersifat administratif tanpa menyentuh akar kezaliman.. - Hukuman Tegas bagi Pelaku Korupsi
Dalam fikih Islam, korupsi dikategorikan sebagai bentuk khianat terhadap amanah publik.
Penutup: Islam Menyeru Negara untuk Menjadi Penegak Kebenaran
Kasus KPK panggil korupsi ASDP bukan sekadar masalah hukum, tapi cermin keadilan bangsa. Ketika hukum hanya berani pada rakyat kecil tapi takut pada kekuasaan, itu bukan hukum yang diridhai Allah.
Islam menyeru negara untuk berdiri tegak sebagai pelindung kebenaran, bukan perisai bagi penguasa yang zalim. Keadilan harus menjadi ukuran tertinggi dalam kebijakan hukum, bukan kekuasaan atau uang.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90)