BPJS Revisi Target, Islam Ingatkan: Angka Bisa Direvisi, Tapi Amanah Tak Boleh Diabaikan

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadapi tekanan dalam mencapai target 70 juta peserta pada tahun 2026. Hingga kini, jumlahnya baru 42 juta. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengakui lembaganya terdampak gelombang PHK dan rasionalisasi di sektor konstruksi.

“Awal tahun kami banyak disibukkan dengan adanya PHK. Jadi masih 42 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Namun, alih-alih memperkuat perlindungan pekerja, BPJS justru berencana meninjau ulang target kepesertaan. Padahal di balik angka yang turun itu, ada jutaan kepala keluarga yang kehilangan sumber nafkah.

Partai X: Rakyat Kehilangan Pekerjaan, Bukan Keanggotaan

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menilai bahwa revisi target hanyalah cara pemerintah menutupi kegagalan struktural dalam menjaga lapangan kerja.

“PHK itu bukan sekadar data statistik. Itu cerita tentang perut yang lapar dan masa depan yang kabur,” tegasnya.

Menurutnya, negara tidak boleh bersembunyi di balik laporan lembaga, sebab tanggung jawab negara bukan hanya menghitung peserta, tetapi menjamin kehidupan rakyat. “Yang perlu diperbaiki bukan target, tapi nasib rakyat yang kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.

Partai X juga menyoroti pengelolaan dana BPJS hingga Rp 860 triliun yang dinilai tak berbanding lurus dengan perlindungan nyata terhadap pekerja. “Dana itu bukan pajangan di neraca, tapi amanah sosial yang harus diputar untuk kesejahteraan,” ujar Prayogi.

Pandangan Islam: Amanah Sosial Tak Boleh Jadi Angka Kosong

Dalam Islam, amanah bukan hanya janji moral, tapi tanggung jawab spiritual di hadapan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Negara dan lembaga publik seperti BPJS sejatinya memegang amanah untuk menjaga hak-hak pekerja. Mengubah target tanpa memperhatikan nasib rakyat sama dengan mengkhianati nilai ‘adl (keadilan) dan rahmah (kasih sayang) dalam sistem sosial Islam.

Allah ﷻ juga mengingatkan dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Artinya, lembaga yang mengelola dana umat tidak boleh menjadikan rakyat hanya sebagai objek laporan. Dana publik adalah titipan yang harus dikembalikan dalam bentuk manfaat dan perlindungan nyata.

Solusi: Jadikan Perlindungan Sosial Sebagai Ibadah Publik

Islam menekankan konsep al-maslahah al-‘ammah (kemaslahatan umum) bahwa kebijakan publik harus membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya menjaga stabilitas angka.

Partai X menyerukan reformasi sistem perlindungan pekerja nasional dengan tiga langkah:

  1. Perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal.
  2. Integrasi data PHK nasional agar kebijakan cepat dan akurat.
  3. Transparansi pengelolaan dana BPJS, agar setiap rupiah kembali menjadi manfaat bagi peserta.

Penutup: Negara Boleh Revisi Target, Tapi Tak Boleh Revisi Amanah

Kegagalan mencapai target BPJS bukan sekadar persoalan administrasi, tapi tanda bahwa empati sosial negara menurun. Islam menolak logika “angka lebih penting dari manusia.”

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 11)

Negara sejati bukan yang pandai menghitung peserta BPJS, tapi yang hadir menolong rakyatnya ketika kehilangan pekerjaan.

Angka bisa diubah, tapi amanah dan keadilan sosial harus tetap ditegakkan karena di sanalah ukuran iman, moral, dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Setiap kebijakan ekonomi seharusnya menjadi bentuk ibadah sosial yang menjaga harkat manusia.

Share This Article