muslimx.id — Pemerintah memastikan bahwa pembelian LPG 3 kilogram tahun depan akan diperketat. Kebijakan ini disampaikan Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, yang menjelaskan bahwa aturan baru tersebut akan dimuat dalam Perpres yang masih difinalkan. Menurut Laode, subsidi LPG melon kini dinikmati semua lapisan masyarakat, sehingga perlu dikembalikan hanya kepada rakyat kurang mampu.
Laode menegaskan bahwa pembatasan akan mengikuti pendekatan desil pendapatan, sehingga masyarakat dengan tingkat pendapatan lebih tinggi berpotensi tidak lagi mendapatkan LPG subsidi. Ia juga mengingatkan bahwa kuota LPG subsidi tahun depan menurun, sehingga pengaturan distribusi harus diperketat hingga tingkat sub-pangkalan. Pemerintah menilai belum ada regulasi yang jelas pada level distribusi terakhir, sehingga celah penyimpangan masih besar.
Partai X: Kebijakan Energi Tidak Boleh Mengorbankan Hak Dasar Rakyat
Partai X menilai bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam membatasi akses LPG 3 kilogram, mengingat komoditas ini merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa tugas negara adalah: melindungi rakyat, melayani rakyat, mengatur dengan adil.
Menurut Prayogi, pembatasan subsidi tidak boleh sampai membatasi hak dasar masyarakat atas energi terjangkau. Negara berkewajiban memastikan distribusi transparan dan tidak merugikan rumah tangga rentan. Ia mengingatkan bahwa pengurangan kuota dapat berdampak langsung pada kenaikan biaya hidup masyarakat miskin.
Partai X juga meminta pemerintah meninjau ulang dampak kebijakan ini secara menyeluruh sebelum diterapkan, terutama terhadap beban ekonomi rumah tangga.
Pandangan Islam: Hak Rakyat Tidak Boleh Dipersempit dengan Dalih Kebijakan
Islam memberikan perhatian besar terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Pemimpin dilarang membuat kebijakan yang menyulitkan rakyat kecil.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ya Allah, siapa yang menjadi pemimpin umatku lalu menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Dan siapa yang memudahkan mereka, maka mudahkanlah ia.” (HR. Muslim)
Subsidi adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Dalam Islam, energi seperti air, api, dan sumber kehidupan termasuk dalam kategori hak umum.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah)
Para ulama menafsirkan “api” pada masa kini sebagai energi. Artinya, negara wajib memastikan akses energi murah bagi rakyat, terutama yang paling rentan. Kebijakan yang mempersempit akses tanpa perlindungan justru bertentangan dengan prinsip keadilan yang diperintahkan Allah.
Solusi agar Kebijakan Subsidi Tidak Menyengsarakan Rakyat
Untuk memastikan kebijakan energi tetap memihak rakyat, Partai X mengusulkan:
- Perbaikan data terpadu penerima subsidi agar tepat sasaran tanpa mengurangi hak rakyat miskin.
- Evaluasi kuota berbasis kebutuhan regional, terutama daerah terpencil.
- Penguatan distribusi berbasis digital, dari pusat hingga sub-pangkalan.
- Pengawasan ketat terhadap potensi penyimpangan di seluruh rantai distribusi.
- Edukasi publik mengenai penggunaan subsidi secara tepat guna mencegah anomali pasar.
- Penghitungan ulang beban ekonomi rumah tangga miskin sebelum kebijakan diterapkan.
Partai X menegaskan bahwa pembatasan tidak boleh mengurangi hak masyarakat atas energi murah dan terjangkau.
Penutup: Kebijakan Tidak Boleh Menjadi Beban, Pemimpin Wajib Memudahkan
Islam mengajarkan bahwa pemimpin harus memudahkan urusan rakyatnya, bukan mempersempit akses kebutuhan dasar mereka.
Allah SWT berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Karena itu, kebijakan yang berpotensi menambah beban rakyat harus dikaji ulang secara mendalam. Negara wajib hadir memastikan rakyat tidak dipersulit dalam mengakses energi.