muslimx.id – Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menanggapi maraknya isu pemangkasan anggaran penanggulangan bencana tahun 2025 yang beredar di publik. Isu tersebut menyebut anggaran bencana Sumut dipotong dari Rp843 miliar menjadi hanya Rp98 miliar, angka yang kemudian memicu kekhawatiran masyarakat.
Bobby menegaskan bahwa angka tersebut tidak sesuai dokumen resmi. Ia menyampaikan bahwa anggaran yang disahkan bersama DPRD Sumut adalah Rp123 miliar. Menurutnya, klaim mengenai angka awal Rp800 miliar tidak merujuk pada berkas anggaran resmi yang telah disetujui.
Ia juga menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan instruksi Presiden untuk memperbaiki komposisi belanja daerah. Efisiensi bukan berarti dana publik hilang, melainkan dialihkan ke Belanja Tak Terduga (BTT) yang dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak, termasuk bonus atlet PON dan Peparnas yang belum teranggarkan.
BTT juga dipakai dalam penanganan darurat, seperti perbaikan jembatan putus di Nias Barat. Bobby meminta masyarakat untuk mengakses langsung dokumen APBD agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Islam: Dana Bencana Adalah Amanah, Tidak Boleh Disalahgunakan
Dalam Islam, dana publik terlebih untuk penyelamatan jiwa adalah bentuk amanah besar yang wajib dikelola dengan jujur, tepat sasaran, dan bebas dari kezhaliman.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya menunaikan amanah dengan benar:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menjadi peringatan jelas bahwa setiap kebijakan terkait dana publik harus diarahkan kepada pihak yang berhak dalam konteks bencana, yaitu masyarakat yang terdampak dan membutuhkan pertolongan.
Rasulullah SAW juga memperingatkan keras tentang penyalahgunaan amanah:
“Tidaklah seseorang yang diberi amanah lalu ia menipu amanah tersebut, kecuali ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa beban pengkhianatan.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa kelalaian dalam mengelola dana publik bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dosa moral.
Penanganan Bencana Tidak Boleh Menzalimi Rakyat
Bencana adalah situasi darurat yang mengancam nyawa dan kehidupan masyarakat. Karena itu, Islam mengajarkan bahwa kebijakan terkait bencana tidak boleh menimbulkan kezhaliman, baik berupa:
- informasi yang tidak jelas,
- kebijakan yang tidak tepat sasaran,
- atau alokasi anggaran yang tidak berpihak pada rakyat terdampak.
Ketidakjelasan informasi anggaran dapat menciptakan kekhawatiran, rasa tidak aman, dan hilangnya kepercayaan publik. Transparansi menjadi bagian dari kewajiban moral pemerintah agar rakyat tidak dirugikan.
Transparansi Anggaran: Kunci Kepercayaan Publik
Dalam konteks isu dana bencana Sumut, keterbukaan data harus menjadi standar. Masyarakat berhak mengetahui:
- berapa besar anggaran yang disahkan,
- bagaimana proses efisiensi dilakukan,
- ke mana alokasi dialihkan,
- dan bagaimana dana bencana digunakan dalam kondisi darurat.
Kebijakan terbuka adalah bentuk implementasi nilai amanah dan keadilan dalam tata kelola negara.
Penutup
Pengelolaan dana bencana bukan sekadar urusan teknis, tetapi amanah yang berkaitan dengan nyawa dan keselamatan publik. Islam mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk kepentingan rakyat harus digunakan dengan jujur, transparan, dan tidak menzalimi siapa pun.
Penanganan bencana harus dilakukan secara tepat, cepat, dan sesuai kebutuhan nyata masyarakat. Hanya dengan integritas dan keterbukaan, pemerintah dapat memastikan rakyat merasa terlindungi, dan amanah publik dijalankan sebagaimana mestinya.