Kasus HAM Disorot, Islam Tegaskan: Hukum Haram Main Mata!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Kementerian Hak Asasi Manusia mengungkap bahwa empat kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia pernah diselesaikan melalui jalur yudisial, namun tidak satu pun pelaku dijatuhi hukuman. Fakta ini menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan belum mampu menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menyebut empat kasus tersebut meliputi Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. Seluruhnya telah melalui proses peradilan, tetapi berakhir tanpa vonis terhadap pelaku.

Standar Pembuktian Tinggi, Keadilan Terhambat

Munafrizal menjelaskan bahwa perkara pelanggaran HAM berat menuntut standar pembuktian yang sangat tinggi. Prinsip beyond reasonable doubt sulit dipenuhi karena banyak peristiwa terjadi puluhan tahun lalu dengan bukti yang terbatas.

Kondisi ini menjadi salah satu penyebab masih adanya dua belas kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan hingga kini. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menghadapi tantangan serius dalam menuntaskan perkara-perkara tersebut.

Keadilan Formal Belum Menyentuh Korban

Pengalaman sejumlah negara seperti Jerman, Rwanda, Afrika Selatan, dan Bosnia menunjukkan bahwa penyelesaian hukum secara formal tidak selalu menghadirkan keadilan substantif. Meski dokumen hukum ditutup, korban kerap tetap menyimpan luka dan ketidakpuasan.

Dalam Islam, keadilan tidak cukup berhenti pada prosedur, tetapi harus benar-benar dirasakan. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak, dan kaum kerabatmu.”
(QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun.

Partai X: Hukum Haram Main Mata

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa penyelesaian kasus HAM berat tidak boleh berhenti pada formalitas hukum. Menurutnya, tugas negara hanya tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Ia menegaskan supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan kelompok dan kekuasaan. Hukum, kata Rinto, haram hukumnya main mata, terlebih jika melukai rasa keadilan publik.

Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena jika orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

HAM sebagai Fondasi Negara Bermartabat

Partai X memandang pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara wajib mengakui penderitaan korban sebagai prioritas utama melalui pengakuan, pemulihan, dan penegakan keadilan yang nyata.

Partai X menolak segala bentuk impunitas. Keterbatasan administrasi hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubur kebenaran dan keadilan.

Solusi Partai X: Keadilan yang Bermakna

Partai X mendorong penguatan mekanisme pembuktian kasus HAM berat melalui pembentukan unit investigasi independen. Perlindungan saksi dan korban harus diperkuat secara maksimal dengan pendekatan multidisipliner.

Selain jalur yudisial, penyelesaian non-yudisial yang bermakna juga perlu ditempuh dengan memastikan pemulihan korban dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.

Rinto menegaskan bahwa keadilan HAM adalah ukuran kematangan demokrasi bangsa. Tanpa keadilan HAM, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi dan amanah kemanusiaan secara utuh.

Share This Article