Khutbah Jumat Edisi 02 Januari 2026: Harta Negara Bukan Rampasan Kekuasaan

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Dalam pandangan Islam, seluruh harta negara baik yang berasal dari pajak, sumber daya alam, maupun anggaran publik adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat.

Islam menolak keras anggapan bahwa kekuasaan memberi hak istimewa untuk menguasai harta publik. Justru semakin besar kekuasaan, semakin berat pula pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.

Larangan Menguasai Harta Publik Secara Zalim

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menegaskan larangan keras mengambil harta dengan cara batil, termasuk melalui kebijakan, kekuasaan, atau celah hukum. Harta negara yang dikuasai demi kepentingan pribadi atau kelompok adalah bentuk kezaliman yang merampas hak rakyat secara sistematis.

Kekuasaan Tidak Mengubah Status Harta Menjadi Milik Pribadi

Khutbah menekankan bahwa jabatan dan kekuasaan tidak pernah mengubah status harta publik menjadi milik penguasa. Islam memandang pejabat hanyalah pengelola sementara yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa kami angkat menjadi pejabat lalu kami beri gaji, maka apa yang ia ambil selain itu adalah pengkhianatan.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan batas yang jelas antara hak dan pengkhianatan. Ketika seseorang mengambil harta di luar ketentuan yang sah, maka ia telah melakukan khianat, meskipun berlindung di balik jabatan dan kewenangan.

Ketika Harta Negara Dirampas, Rakyat Menjadi Korban

Khutbah juga menyoroti dampak langsung dari perampasan harta layanan publik memburuk, kemiskinan meluas, dan ketimpangan sosial semakin tajam. Harta yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan justru berubah menjadi simbol ketidakadilan.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menjadi dasar bahwa harta negara wajib disalurkan kepada yang berhak, yakni rakyat. Ketika amanah ini dilanggar, maka keadilan sosial runtuh dan keberkahan negeri pun dicabut.

Menjaga Harta Negara Adalah Bagian dari Iman

Islam memandang kejujuran dalam pengelolaan harta publik sebagai bagian dari keimanan dan ketakwaan. Negeri tidak akan kokoh jika harta negara dijadikan alat memperkaya diri, keluarga, atau kroni kekuasaan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan harta negara tidak berhenti di dunia. Setiap kebijakan, setiap anggaran, dan setiap rupiah akan dihisab di hadapan Allah SWT.

Penutup dan Doa

Khutbah Jumat edisi 02 Januari 2026 menegaskan bahwa harta negara bukan rampasan kekuasaan, melainkan amanah suci yang harus dijaga dengan keadilan dan kejujuran. Ketika harta publik dikelola secara zalim, maka yang rusak bukan hanya sistem negara, tetapi juga nilai moral dan keberkahan kehidupan bersama.

Allahumma ya Allah, jagalah negeri kami dari pengkhianatan amanah.
Ya Allah, jauhkan para pemimpin kami dari sifat tamak dan zalim.
Teguhkan mereka untuk mengelola harta negara dengan jujur dan adil.
Lindungi hak-hak rakyat dari perampasan dan ketidakadilan.
Jadikan negeri ini negeri yang Engkau berkahi karena amanah dijaga dan keadilan ditegakkan.
Aamiin ya Rabbal ‘Aalamiin.

Share This Article