Rule by Law: Ketika Hukum Dipakai Mengatur Rakyat, Islam Ingatkan: Hukum Harus Menundukkan Penguasa

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Secara konstitusional, hukum di Indonesia dirancang untuk membatasi kekuasaan dan melindungi warga negara. Namun dalam praktik yang kian terasa belakangan ini, hukum justru berfungsi sebaliknya: menjadi alat untuk mengatur, menertibkan, bahkan membungkam rakyat, sementara kekuasaan bergerak dengan ruang yang jauh lebih longgar. Inilah gejala klasik rule by law, ketika hukum tidak lagi berdiri di atas kekuasaan, melainkan dijadikan perpanjangan tangan kekuasaan itu sendiri.

Hukum tampil tegas kepada warga, tetapi lunak kepada penguasa. Negara terlihat sibuk menata masyarakat, namun abai menata kekuasaan.

Masyarakat kecil dan pengkritik cepat ditindak, sementara pelanggaran penguasa dan ekonomi sering diselesaikan dengan kompromi atau sanksi ringan, menjadikan hukum alat pengendali rakyat, bukan pengontrol kekuasaan.

Selain itu, ruang kritik publik semakin dipersempit melalui regulasi dan pasal karet yang membingkai kritik sebagai ancaman stabilitas. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi etisnya dan berubah menjadi instrumen perlindungan serta perluasan kekuasaan.

Islam Ingatkan: Hukum Adalah Penjaga Amanah Kekuasaan

Dalam Islam, hukum (syariah) tidak pernah dimaksudkan untuk melindungi penguasa dari rakyat, melainkan untuk menjaga keadilan dan membatasi kesewenang-wenangan. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS. Hud: 113)

Ayat ini menjadi peringatan bahwa keberpihakan hukum kepada kekuasaan yang zalim bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dosa moral dan spiritual.

Rasulullah SAW juga menegaskan fungsi hukum sebagai pembatas kekuasaan, bukan alat represi:

“Pemimpin yang paling dicintai Allah adalah yang adil, dan pemimpin yang paling dibenci Allah adalah yang zalim.” (HR. Tirmidzi)

Dalam perspektif Islam, hukum yang digunakan untuk membungkam kritik dan mengamankan kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan. Kekuasaan justru harus takut kepada hukum, bukan sebaliknya.

Ketika hukum dipersepsikan tidak adil, rasa takut menggantikan keberanian berpendapat. Masyarakat mulai menjaga jarak dari negara, dan ketidakpercayaan tumbuh terhadap institusi penegak hukum. Ini bukan sekadar krisis hukum, melainkan krisis legitimasi negara.

Negara mungkin tampak kuat secara formal, tetapi rapuh di mata warganya. Hukum yang tidak dipercaya tidak akan ditaati dengan kesadaran, melainkan dengan paksaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini hanya akan melahirkan resistensi dan instabilitas yang lebih dalam.

Solusi: Mengembalikan Hukum sebagai Pagar Kekuasaan

Pemulihan kepercayaan terhadap hukum harus dimulai dari keberanian negara menempatkan dirinya di bawah hukum. Beberapa langkah mendasar yang perlu ditempuh antara lain:

  1. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu, terutama terhadap pemegang kekuasaan.
  2. Evaluasi terbuka terhadap pasal-pasal multitafsir yang rawan disalahgunakan.
  3. Pelibatan publik secara nyata dalam penyusunan kebijakan hukum strategis.
  4. Penguatan independensi lembaga penegak hukum dari intervensi politik.
  5. Penanaman nilai amanah, keadilan, dan takut kepada Allah dalam praktik kekuasaan.

Hukum seharusnya menjadi pagar bagi kekuasaan, bukan cambuk bagi warga negara.

Penutup: Hukum yang Membungkam Adalah Tanda Kekuasaan Tak Terkendali

Dari perspektif Islam, hukum kehilangan kemuliaannya ketika ia dipakai untuk melanggengkan kekuasaan dan membungkam kebenaran. Negara yang adil bukan negara yang paling tertib rakyatnya, melainkan negara yang paling terkendali kekuasaannya.

Jika arah ini tidak dikoreksi, hukum akan terus dipakai untuk mengatur rakyat, sementara kekuasaan berjalan tanpa batas. 

Dan dalam sejarah manapun, kekuasaan tanpa batas selalu berakhir pada kejatuhan di dunia, dan lebih berat lagi, di akhirat.

Share This Article