muslimx.id — Pemerintah menegaskan pembatasan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dirancang agar tidak mengancam kebebasan berpendapat. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru mengatur penghinaan terhadap enam lembaga negara secara terbatas dan dikategorikan sebagai delik aduan. Meski demikian, kekhawatiran publik tetap muncul terkait potensi penyalahgunaan pasal dalam praktik penegakan hukum.
Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, menjaga martabat manusia sejalan dengan perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat yang benar. Allah SWT berfirman:
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra’ [17]: 70)
Kemuliaan manusia mencakup hak menyuarakan kebenaran tanpa intimidasi. Al-Qur’an juga menegaskan kewajiban berkata benar di hadapan kekuasaan:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab [33]: 70)
Ayat ini menempatkan kebebasan berpendapat sebagai sarana amar makruf, bukan tindakan tercela yang harus dibungkam.
Hadis tentang Kritik dan Tanggung Jawab Kekuasaan
Rasulullah SAW bersabda:
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa kritik yang bertujuan meluruskan kebijakan bukanlah penghinaan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral umat.
Sikap Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh menjauh dari prinsip perlindungan kebebasan sipil. Menurutnya, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Pembatasan penghinaan harus dimaknai sebagai perlindungan martabat institusi, bukan alat membungkam kritik. Jika kritik dipersempit, akuntabilitas kekuasaan akan melemah,” tegas Prayogi.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Pengalaman masa lalu menunjukkan norma hukum yang baik kerap menyimpang dalam praktik. Tanpa pedoman teknis yang jelas, pasal penghinaan berisiko ditafsirkan berlebihan oleh aparat. Hal ini dapat menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi warga, akademisi, dan pers dalam menyampaikan kritik.
Solusi: Menjaga Martabat Tanpa Membungkam Kritik
Untuk memastikan pasal penghinaan tidak melanggar kebebasan berpendapat, langkah konkret perlu ditempuh:
- Penyusunan pedoman teknis penerapan pasal penghinaan yang transparan dan partisipatif.
- Pelatihan aparat penegak hukum tentang HAM dan kebebasan berekspresi.
- Pemisahan tegas antara kritik kebijakan dan penghinaan personal.
- Pengawasan publik dan mekanisme keberatan cepat atas laporan delik aduan.
- Perlindungan hukum bagi penyampai pendapat yang bertindak demi kepentingan umum.
Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga martabat dan membuka ruang kritik. Pembatasan penghinaan harus berjalan seiring dengan perlindungan kebebasan berpendapat. Negara akan kuat bukan karena kritik dibungkam, melainkan karena kebenaran diberi ruang untuk didengar dan ditindaklanjuti secara adil.