muslimx.id – Kepastian hukum melemah ketika kekuasaan lebih diutamakan daripada aturan dan prinsip keadilan. Fenomena ini terjadi ketika hukum tidak lagi menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan atau melindungi hak masyarakat, melainkan digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kepentingan tertentu. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum dan merasa hukum tidak lagi adil serta tidak dapat dijadikan pegangan hidup berbangsa dan bernegara.
Ketika kekuasaan mendominasi, keputusan hukum dan kebijakan publik sering kali dibuat berdasarkan kepentingan pemerintahan atau ekonomi, bukan konstitusi dan peraturan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, merusak tatanan sosial, dan memperlemah fondasi keadilan. Hukum yang seharusnya menjadi penjaga hak rakyat justru terlihat tunduk pada kekuasaan.
Kepastian Hukum dalam Perspektif Islam
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk penegakan hukum. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90).
Ayat ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memihak kepada kekuasaan atau kepentingan tertentu. Dalam Islam, hukum bukanlah alat untuk memperkuat kekuasaan, melainkan sarana untuk melindungi hak dan kewajiban setiap individu. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menekankan bahwa kekuasaan dan kepemimpinan adalah amanah, bukan alat untuk menindas atau memanipulasi hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Dampak Kekuasaan yang Mengalahkan Aturan
1. Hilangnya Kepercayaan Publik
Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum apabila melihat hukum tunduk pada kepentingan penguasa. Kepercayaan yang hilang menimbulkan ketidakstabilan sosial dan pemerintahan.
2. Ketidakadilan Struktural
Hukum yang dipengaruhi kekuasaan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. Mereka yang dekat dengan kekuasaan mendapatkan perlakuan istimewa, sementara rakyat biasa menanggung dampak ketidakadilan.
3. Melemahnya Wibawa Lembaga Hukum
Lembaga penegak hukum kehilangan legitimasi moral ketika masyarakat menilai hukum hanya berfungsi untuk melayani kepentingan tertentu, bukan menegakkan aturan secara adil.
4. Risiko Konflik Sosial
Ketidakadilan yang terus berlangsung dapat memicu ketidakpuasan, demonstrasi, dan konflik horizontal di masyarakat. Ketika hukum tidak dijadikan rujukan, tatanan sosial menjadi rapuh.
Ajaran Islam tentang Keadilan dan Hukum
Islam menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah ketika orang terpandang melakukan kejahatan mereka dibiarkan, tetapi orang lemah dihukum.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas dapat menghancurkan masyarakat. Kekuasaan yang menekan hukum bukan hanya merusak kepastian hukum, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan yang serius.
Solusi Memperkuat Kepastian Hukum
- Menegakkan Independensi Lembaga Hukum
Lembaga hukum harus bebas dari tekanan atau kepentingan pihak manapun agar dapat bekerja objektif dan profesional. - Memperkuat Integritas Aparat Hukum
Pendidikan etika, pengawasan internal, dan disiplin yang ketat menjaga profesionalisme aparat hukum. - Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Proses hukum harus terbuka agar publik dapat mengawasi dan memastikan hukum diterapkan secara adil. - Menegakkan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum
Setiap warga negara harus diperlakukan sama tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kedekatan dengan penguasa. - Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat dilibatkan untuk mengawasi proses hukum, sehingga intervensi kekuasaan dapat diminimalkan.
Menjaga Keadilan untuk Memperkuat Kepastian Hukum
Kepastian hukum melemah ketika kekuasaan lebih dominan daripada aturan. Islam mengajarkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan independen. Rasulullah SAW bersabda: “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan bagi mereka.” (HR. Abu Nu’aim).
Dengan menegakkan hukum secara adil, menjaga integritas aparat hukum, dan menolak dominasi kekuasaan, kepastian hukum dapat diperkuat, keadilan ditegakkan, dan masyarakat memperoleh rasa aman serta kepercayaan terhadap sistem hukum dan negara tetap terjaga.