muslimx.id — Tanah dan kehidupan masyarakat Indonesia pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang siapa yang memiliki sebidang lahan, tetapi juga tentang bagaimana tanah memberikan manfaat bagi kehidupan bersama. Tanah adalah tempat manusia tinggal, bekerja, menghasilkan pangan, membangun keluarga, dan menjalankan kehidupan sosial. Karena itu, ketika akses terhadap tanah menjadi semakin tidak seimbang, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan kepemilikan, melainkan menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang keadilan.
Keadilan dalam persoalan tanah menjadi penting karena tanah memiliki sifat yang berbeda dari banyak komoditas lainnya. Jumlah tanah tidak bertambah, sementara kebutuhan manusia terhadapnya terus meningkat. Ketika penguasaan dan pemanfaatannya hanya memberikan manfaat besar kepada sebagian kelompok, sementara masyarakat lain semakin sulit memperoleh ruang untuk tinggal dan bekerja, maka pembangunan perlu kembali melihat siapa yang sebenarnya mendapatkan manfaat dan siapa yang harus menanggung bebannya.
Tanah dan Keadilan Tidak Bisa Dipisahkan
Kepemilikan tanah tentu merupakan hak yang harus dihormati. Seseorang yang memiliki tanah secara sah memiliki hak untuk menggunakannya sesuai aturan. Namun, kehidupan sosial tidak hanya terdiri dari hak individu. Ada kepentingan masyarakat yang juga perlu diperhatikan, terutama ketika penggunaan tanah memiliki dampak yang luas terhadap lingkungan dan kehidupan orang lain.
Sebuah kawasan dapat berkembang menjadi pusat ekonomi dan memberikan keuntungan besar. Tetapi jika perkembangan tersebut membuat masyarakat sekitar kehilangan sumber penghidupan, kesulitan mendapatkan tempat tinggal, atau kehilangan akses terhadap ruang publik, maka keberhasilan ekonomi tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Keadilan tidak cukup hanya dengan memastikan transaksi berlangsung secara legal. Keadilan juga perlu memastikan bahwa kehidupan manusia tidak menjadi korban dari sebuah perubahan.
Karena itu, persoalan tanah membutuhkan keseimbangan antara hak kepemilikan, kepentingan pembangunan, perlindungan masyarakat, dan kemaslahatan bersama.
Ketimpangan Tanah Berpengaruh pada Kehidupan
Ketika akses terhadap tanah semakin timpang, dampaknya dapat terasa dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat yang tidak memiliki lahan produktif akan semakin bergantung pada pekerjaan yang tidak selalu memberikan kepastian. Keluarga yang tidak mampu membeli tanah akan semakin sulit mendapatkan rumah di lokasi yang dekat dengan pusat pekerjaan. Petani yang kehilangan lahan akan kehilangan salah satu sumber utama penghidupannya.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tanah memiliki hubungan dengan kesempatan hidup. Orang yang memiliki akses terhadap tanah memiliki pilihan yang berbeda dibandingkan mereka yang sama sekali tidak memiliki ruang produktif. Karena itu, ketimpangan penguasaan tanah pada akhirnya dapat memperbesar ketimpangan sosial dan ekonomi.
Membicarakan keadilan agraria berarti melihat persoalan tersebut secara lebih luas. Bukan hanya berapa banyak tanah yang dimiliki seseorang, tetapi apakah masyarakat memiliki kesempatan yang wajar untuk mendapatkan tempat tinggal, menjalankan pekerjaan, menghasilkan pangan, dan membangun kehidupan.
Islam Mengajarkan Keadilan dalam Muamalah
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam kehidupan sosial. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nahl ayat 90 bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku dalam hubungan pribadi, tetapi juga menjadi dasar dalam membangun kehidupan masyarakat.
Dalam persoalan tanah, keadilan berarti tidak menjadikan kekuatan ekonomi sebagai satu-satunya ukuran dalam menentukan siapa yang berhak menikmati manfaat pembangunan. Tanah memang dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi, tetapi pemanfaatannya tetap harus memperhatikan hak dan kemaslahatan manusia.
Islam juga mengajarkan bahwa harta merupakan amanah. Kepemilikan memberikan hak, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab. Semakin besar kemampuan seseorang atau sebuah kelompok menguasai sumber daya, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaannya tidak menimbulkan kezaliman.
Ketika Masyarakat Kecil Selalu Menjadi Pihak yang Mengalah
Dalam berbagai persoalan pembangunan, masyarakat kecil sering berada pada posisi yang lebih lemah. Mereka mungkin tidak memiliki sumber daya ekonomi, pengetahuan hukum, atau kemampuan untuk memperjuangkan kepentingannya sebesar kelompok yang memiliki modal.
Jika kondisi tersebut tidak diperhatikan, pembangunan dapat menghasilkan situasi ketika masyarakat kecil terus-menerus menjadi pihak yang harus menyesuaikan diri. Mereka diminta menerima perubahan, berpindah tempat, mengubah pekerjaan, atau kehilangan ruang hidup atas nama pembangunan.
Persoalannya bukan apakah pembangunan boleh dilakukan. Tentu pembangunan dibutuhkan. Yang perlu dipastikan adalah apakah masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan solusi yang adil. Pembangunan seharusnya tidak membuat satu kelompok memperoleh seluruh keuntungan sementara kelompok lain menanggung sebagian besar kerugiannya.
Partai X: Keadilan Tanah Harus Terlihat dalam Kehidupan
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menilai bahwa persoalan agraria harus dilihat sebagai bagian dari persoalan keadilan sosial. Menurutnya, tanah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat yang bergantung padanya.
“Kalau kita bicara tentang tanah, kita sebenarnya sedang bicara tentang kehidupan. Ada orang yang tinggal di sana, ada petani yang bekerja di sana, ada keluarga yang menggantungkan masa depannya di sana. Karena itu, kebijakan tanah tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi atau legalitas, tetapi juga dari sisi keadilan,” ujar Rinto.
Ia menilai pembangunan harus memastikan masyarakat tidak kehilangan masa depan akibat perubahan penggunaan tanah. “Pembangunan boleh berjalan, investasi boleh masuk, tetapi jangan sampai masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang harus mengalah. Kalau ada perubahan, harus ada proses yang adil dan solusi yang membuat masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk hidup dengan layak,” katanya.
Menurut Rinto, ukuran keadilan agraria pada akhirnya dapat dilihat dari kehidupan masyarakat sehari-hari. “Tanah yang dikelola dengan baik seharusnya menciptakan kehidupan yang lebih baik. Kalau tanah semakin bernilai tetapi masyarakat di sekitarnya semakin sulit hidup, kita perlu bertanya apakah manfaat pembangunan sudah benar-benar dirasakan secara adil,” ujarnya.
Keadilan Agraria Bukan Sekadar Membagi Tanah
Keadilan agraria seringkali dipahami secara sederhana sebagai persoalan pembagian tanah. Padahal, persoalannya jauh lebih luas. Keadilan juga menyangkut kepastian kepemilikan, akses terhadap lahan produktif, perlindungan petani, penyediaan hunian, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kesempatan masyarakat untuk ikut menentukan masa depan ruang hidupnya.
Karena itu, penyelesaian persoalan tanah membutuhkan kebijakan yang tidak hanya melihat kondisi hari ini. Pemerintah perlu memperhitungkan bagaimana tanah dapat mendukung kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Masyarakat juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya ketika terjadi perubahan besar terhadap lingkungan tempat mereka tinggal.
Keadilan tidak berarti menghambat pembangunan. Justru keadilan membuat pembangunan memiliki dasar yang lebih kuat karena manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan konflik sosial dapat diminimalkan.
Penutup: Mengembalikan Tanah kepada Kepentingan Kehidupan
Pada akhirnya, tanah dan kehidupan masyarakat Indonesia adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Tanah menjadi tempat manusia membangun rumah, menghasilkan pangan, mencari nafkah, dan meneruskan kehidupan. Karena itu, persoalan tanah selalu memiliki dimensi kemanusiaan.
Indonesia membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan harus tetap memiliki arah. Tanah tidak boleh hanya menjadi instrumen akumulasi keuntungan tanpa mempertimbangkan masyarakat yang hidup di sekitarnya. Kepemilikan harus dihormati, tetapi kemaslahatan juga harus dijaga. Investasi perlu didorong, tetapi masyarakat kecil tidak boleh kehilangan masa depannya. Kota dan kawasan ekonomi boleh berkembang, tetapi ruang hidup dan lingkungan tetap harus dipertahankan.
Dalam perspektif Islam, keadilan bukan pilihan tambahan setelah pembangunan selesai. Keadilan justru harus menjadi dasar sejak pembangunan direncanakan. Ketika sebuah kebijakan mampu menjaga hak individu sekaligus kepentingan masyarakat, di situlah kemaslahatan mulai menemukan bentuknya.
Tanah pada akhirnya bukan sekadar benda yang berpindah tangan. Di atasnya terdapat kehidupan yang berlangsung dari generasi ke generasi. Ada rumah yang menjadi tempat keluarga bertumbuh, sawah yang menghasilkan pangan, lingkungan yang menopang kehidupan, dan ruang sosial yang menjaga hubungan antarmanusia.
Karena itu, menjaga keadilan dalam persoalan tanah berarti menjaga kehidupan itu sendiri. Sebab negeri yang maju bukan hanya negeri yang mampu meningkatkan nilai tanahnya, tetapi negeri yang mampu memastikan bahwa tanah tetap menjadi sumber kehidupan yang dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Tanah boleh berkembang nilainya, tetapi jangan sampai manusia kehilangan nilainya. Di situlah sesungguhnya keadilan agraria menemukan maknanya.