Khutbah Jumat Edisi 19 Juni 2026: Ketika Hukum Tak Berdaya, Keadilan Ikut Berkemas Pulang

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Khutbah Jumat edisi 19 Juni 2026 mengangkat kondisi ketika hukum tak berdaya, sehingga keadilan seolah ikut “berkemas pulang” meninggalkan ruang-ruang kehidupan masyarakat. Dalam keadaan seperti ini, hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan bisa melemah di hadapan kekuasaan, kepentingan, atau tekanan tertentu. Akibatnya, masyarakat kehilangan rasa aman, dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum semakin meningkat.

Islam memandang tegaknya hukum sebagai bagian penting dari keadilan. Ketika hukum dilemahkan, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijaga oleh negara dan masyarakat.

Al-Qur’an Menegaskan Kewajiban Menegakkan Keadilan

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak, dan kaum kerabatmu…” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dalam segala keadaan, tanpa memandang siapa yang terlibat. Ketika hukum tidak mampu berdiri tegak, maka amanah keadilan justru semakin berat bagi umat untuk dijaga. Islam menolak segala bentuk ketidakadilan, baik yang lahir dari individu maupun dari sistem.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang paling dicintai Allah dan paling dekat kedudukannya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa keadilan adalah inti dari kepemimpinan dalam Islam. Ketika hukum melemah dan keadilan tidak ditegakkan, maka hilanglah salah satu pilar utama yang menjaga stabilitas masyarakat. Pemimpin yang tidak mampu menegakkan hukum dengan adil akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Dampak Ketika Hukum Tak Berdaya

Kondisi hukum yang lemah membawa dampak luas bagi kehidupan masyarakat, di antaranya:

  1. Hilangnya Rasa Aman
    Masyarakat tidak lagi merasa terlindungi karena hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat memicu keresahan sosial dan ketakutan dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Meningkatnya Ketidakadilan
    Ketika hukum tidak tegas, pihak yang kuat akan cenderung mendominasi, sementara pihak lemah semakin terpinggirkan. Keadilan menjadi sulit dirasakan secara merata.
  3. Turunnya Kepercayaan Publik
    Rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum jika ketidakadilan dibiarkan terus terjadi. Hal ini dapat melemahkan fondasi negara dan persatuan bangsa.

Islam Menuntut Hukum yang Tegak dan Adil

Islam menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan amanah dan keadilan. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menjadi dasar bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, tetapi harus berdiri di atas prinsip keadilan. Ketika hukum lemah, maka tanggung jawab moral umat dan pemimpin menjadi semakin besar untuk memperbaikinya.

Untuk mengembalikan wibawa hukum, diperlukan langkah-langkah nyata:

  • menegakkan hukum tanpa pandang bulu,
  • memperkuat integritas aparat penegak hukum,
  • memastikan transparansi dalam proses peradilan,
  • serta menumbuhkan kesadaran moral bahwa hukum adalah amanah, bukan alat kekuasaan.

Dengan langkah ini, hukum dapat kembali menjadi pelindung rakyat dan penegak keadilan yang sejati.

Penutup dan Doa

Khutbah Jumat edisi 19 Juni 2026 menegaskan bahwa ketika hukum tak berdaya, maka keadilan ikut terancam. Islam mengajarkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil, amanah, dan tanpa diskriminasi. Tegaknya hukum adalah fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang damai dan sejahtera.

Ya Allah, teguhkanlah hukum-Mu di negeri kami dengan keadilan dan kebenaran. Lindungilah kami dari kezaliman dan ketidakadilan, kuatkan para penegak hukum agar amanah dan jujur, serta jadikan negeri kami tempat yang penuh kedamaian dan keberkahan. Aamiin ya Rabbal ‘Aalamiin.

Share This Article