muslimx.id — Kesenjangan perlindungan rakyat tidak selalu terlihat dalam bentuk perbedaan besar antara mereka yang memiliki kekuasaan dan masyarakat biasa. Kadang-kadang, kesenjangan justru muncul dari sesuatu yang terlihat sederhana: perbedaan akses terhadap fasilitas, pelayanan, keamanan, dan perlakuan di dalam sebuah institusi negara. Ketika perbedaan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan adil, muncul pertanyaan tentang sejauh mana prinsip kesetaraan benar-benar dijalankan.
Temuan mengenai fasilitas yang tidak lazim di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi salah satu contoh yang membuka ruang untuk pertanyaan tersebut. Sejumlah bangunan di lingkungan lapas dilaporkan memiliki fasilitas yang jauh berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut tentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pola yang terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan, tetapi cukup untuk mengingatkan bahwa keadilan dalam institusi negara tidak hanya berbicara tentang aturan tertulis.
Ketika Perbedaan Fasilitas Menjadi Pertanyaan Keadilan
Setiap institusi dapat memiliki fasilitas yang berbeda sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya. Karena itu, tidak setiap perbedaan fasilitas dapat langsung disebut sebagai ketidakadilan. Persoalan baru muncul ketika perbedaan tersebut tidak memiliki alasan yang dapat diterangkan secara terbuka, atau ketika akses terhadap fasilitas tertentu seolah-olah bergantung pada kemampuan, kedekatan, maupun posisi seseorang.
Dalam lingkungan pemasyarakatan, prinsip perlakuan yang adil menjadi sangat penting. Warga binaan memang sedang menjalani konsekuensi hukum atas putusan pengadilan, tetapi hal tersebut tidak berarti seluruh prinsip keadilan kehilangan makna. Negara tetap memiliki kewajiban memastikan sistem pemasyarakatan berjalan berdasarkan aturan dan tidak berubah menjadi ruang bagi perlakuan istimewa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting dari sekadar “mengapa ada fasilitas berbeda?” adalah “atas dasar apa perbedaan itu diberikan?” Pertanyaan tersebut membawa pembahasan dari persoalan fasilitas menuju persoalan tata kelola dan keadilan.
Keadilan Tidak Berarti Semua Harus Sama
Perbedaan perlakuan dapat dibenarkan apabila memiliki dasar yang objektif, kebutuhan yang jelas, dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, ketika perbedaan fasilitas muncul tanpa penjelasan yang transparan, persoalannya menjadi berbeda. Masyarakat akan sulit membedakan antara perlakuan yang memang diperlukan oleh sistem dengan perlakuan yang lahir dari akses khusus. Di sinilah transparansi menjadi penting.
Kesenjangan perlindungan rakyat dapat berkembang bukan hanya karena hukum tidak ada, tetapi karena penerapan hukum dan pelayanan negara dirasakan berbeda. Aturan yang sama dapat menghasilkan pengalaman yang berbeda apabila mekanisme pelaksanaannya tidak diawasi dengan baik. Karena itu, membangun negara yang adil membutuhkan lebih dari sekadar membuat aturan. Negara harus memastikan aturan tersebut bekerja secara konsisten.
Partai X: Ketika Akses Mengalahkan Aturan
Persoalan menjadi semakin serius apabila akses terhadap fasilitas negara dapat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi atau hubungan tertentu. Dugaan mengenai adanya fasilitas khusus dalam kasus Cibinong perlu tetap ditempatkan secara hati-hati karena tidak seluruh informasi yang beredar merupakan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Namun, secara prinsip, dugaan semacam itu tetap penting untuk diperiksa. Jika benar terdapat mekanisme informal yang membuat seseorang dapat memperoleh fasilitas berbeda karena kemampuan atau akses tertentu, maka masalahnya bukan lagi sekadar fasilitas. Masalahnya menyentuh kredibilitas sistem.
Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, menilai bahwa kesenjangan seperti itu perlu dilihat dari cara sistem mengatur akses dan pengawasan. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa fasilitas dan pelayanan dalam institusi publik tidak berubah menjadi sesuatu yang dapat diperoleh berdasarkan kekuatan ekonomi atau kedekatan.
“Ketika akses terhadap fasilitas negara mulai ditentukan oleh siapa yang memiliki kemampuan atau kedekatan, di situlah kita perlu bertanya apakah sistem masih bekerja berdasarkan aturan atau sudah dipengaruhi oleh relasi yang berada di luar aturan. Negara harus memastikan bahwa perlakuan berbeda memiliki dasar yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” kata Prayogi.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keadilan tidak berhenti pada perilaku individu. Sistem juga harus dirancang agar peluang terjadinya perlakuan istimewa dapat diminimalkan.
Perspektif Islam: Keadilan Tidak Boleh Tunduk kepada Kepentingan
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Al-Qur’an dalam QS Al-Ma’idah ayat 8 mengingatkan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak membuat seseorang berlaku tidak adil. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa keadilan harus berdiri di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Keadilan dalam Islam juga tidak bergantung pada status seseorang. Orang yang memiliki kekuasaan maupun orang yang tidak memiliki kekuasaan sama-sama berada dalam prinsip hukum dan amanah. Karena itu, ketika sebuah institusi negara memberikan pelayanan atau fasilitas, pertanyaan tentang dasar pemberian tersebut menjadi bagian dari pertanyaan tentang keadilan.
Dalam konteks pemasyarakatan, negara memiliki posisi yang sangat kuat terhadap kehidupan warga binaan. Negara menentukan aturan, mengatur ruang gerak, menyediakan fasilitas, dan memiliki aparat yang menjalankan seluruh sistem tersebut. Besarnya kewenangan itu membuat tuntutan keadilan menjadi semakin penting.
Perlindungan Tidak Boleh Menjadi Hak Istimewa
Perlindungan negara pada dasarnya merupakan hak yang harus diberikan berdasarkan aturan, bukan sesuatu yang seharusnya berubah menjadi keistimewaan bagi mereka yang memiliki akses tertentu. Ketika seseorang mendapatkan keamanan, pelayanan, atau fasilitas yang lebih baik karena faktor yang tidak berkaitan dengan hak dan kebutuhan yang sah, kesenjangan mulai terbentuk.
Kondisi seperti ini dapat merusak kepercayaan publik. Masyarakat tidak hanya menilai sebuah institusi dari apakah institusi tersebut mampu menjalankan kewenangannya, tetapi juga dari apakah kewenangan tersebut digunakan secara adil. Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan yang tidak jelas dasarnya, kepercayaan terhadap institusi dapat ikut terkikis.
Karena itu, perlindungan rakyat harus dibangun dengan prinsip yang dapat diuji. Aturan harus jelas, pelaksanaannya transparan, dan mekanisme pengawasannya dapat bekerja ketika terjadi penyimpangan. Dengan cara itulah kekuatan institusi dapat tetap berjalan tanpa kehilangan arah keadilan.
Negara Harus Mampu Menjelaskan Setiap Perbedaan
Kasus Cibinong memberikan pelajaran bahwa setiap perbedaan di dalam institusi negara membutuhkan penjelasan yang masuk akal. Bukan karena semua fasilitas harus dibuat identik, tetapi karena masyarakat berhak mengetahui bahwa perbedaan tersebut memiliki dasar yang sah dan tidak lahir dari perlakuan khusus yang tidak semestinya.
Di sinilah kesenjangan perlindungan rakyat dapat dicegah. Negara tidak cukup mengatakan bahwa aturan telah tersedia. Negara juga harus mampu memastikan bahwa aturan tersebut menjadi kenyataan yang dirasakan oleh masyarakat.
Kekuatan negara pada akhirnya bukan terletak pada seberapa banyak fasilitas yang dapat dibangun atau seberapa besar kewenangan yang dimiliki aparat. Kekuatan negara terlihat ketika setiap kewenangan mampu diarahkan untuk menjaga keadilan. Sebab, ketika perlindungan berubah menjadi sesuatu yang dapat dibedakan berdasarkan akses, masyarakat akan mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang dilindungi oleh kekuatan negara.
Dalam perspektif Islam, amanah kekuasaan selalu berhubungan dengan keadilan. Negara boleh kuat, aparat boleh memiliki kewenangan besar, dan institusi boleh memiliki aturan yang ketat. Namun semuanya harus kembali kepada tujuan yang sama: memastikan tidak ada rakyat yang kehilangan hak atas perlakuan yang adil hanya karena ia tidak memiliki akses yang sama kepada kekuasaan.