Konstitusi untuk Generasi Mendatang: Ikhtiar Amandemen dalam Timbangan Keadilan Islam

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  — Konstitusi untuk generasi mendatang menuntut bangsa untuk berani mengevaluasi aturan dasar negara tanpa terjebak pada dua sikap ekstrem: menganggap konstitusi tidak boleh disentuh atau menganggap perubahan selalu menjadi jalan keluar. Dalam perspektif keadilan, yang terpenting adalah memastikan bahwa aturan ketatanegaraan mampu melindungi rakyat dan membatasi penyalahgunaan kekuasaan.

Mempertahankan atau Mengubah Harus Sama-Sama Diuji

Konstitusi memiliki kedudukan mendasar dalam kehidupan bernegara. Karena itu, perubahan terhadapnya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.

Namun, kedudukan penting konstitusi juga tidak berarti bahwa setiap ketentuannya harus kebal dari evaluasi. Apabila perkembangan kehidupan bernegara memperlihatkan kelemahan dalam pengawasan, pertanggungjawaban, atau perlindungan kedaulatan rakyat, persoalan tersebut layak dibahas secara serius.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah konstitusi perlu dipertahankan atau diamandemen, melainkan apakah desain yang berlaku telah cukup menjamin keadilan dan mencegah pemusatan kekuasaan yang berlebihan.

Amandemen Kelima sebagai Ruang Evaluasi

Buku Rakyat Dikhianati Konstitusi: Seruan Qur’ani untuk Amandemen Kelima UUD NRI 1945 mengangkat gagasan perlunya meninjau kembali desain ketatanegaraan. Gagasan ini dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan hubungan antara kedaulatan rakyat, kewenangan lembaga negara, dan mekanisme pengawasan.

Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, dapat dihadirkan melalui sudut pandang bahwa pembaharuan kelembagaan perlu berangkat dari diagnosis persoalan yang jelas. Perubahan aturan dasar negara semestinya tidak berhenti pada pergantian rumusan pasal, tetapi harus menjawab masalah nyata dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Karena itu, usulan amandemen perlu disertai kajian mengenai dampaknya, keterlibatan masyarakat, dan penjelasan mengenai bagaimana perubahan tersebut akan memperkuat perlindungan rakyat. Prosesnya juga harus mengikuti ketentuan perubahan UUD NRI 1945 yang berlaku.

Perspektif Islam: Keadilan sebagai Ukuran Perubahan

Islam memberikan landasan moral untuk menilai keputusan publik. Dalam QS. An-Nahl ayat 90, Allah memerintahkan keadilan dan kebajikan serta melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.

Nilai keadilan tersebut dapat menjadi ukuran dalam mengevaluasi desain ketatanegaraan. Aturan yang baik seharusnya tidak memberikan keistimewaan tanpa pertanggungjawaban, menutup ruang kritik, atau mempersulit masyarakat memperoleh perlindungan ketika haknya dilanggar.

Akan tetapi, nilai Islam juga menuntut kehati-hatian. Perubahan yang mengatasnamakan keadilan tetap harus diuji dari tujuan, proses, dan akibatnya. Niat yang baik tidak otomatis menjamin bahwa suatu rancangan akan menghasilkan tata kelola yang lebih baik.

Perubahan untuk Masa Depan Bangsa

Konstitusi untuk generasi mendatang bukan seruan untuk mengubah aturan tanpa arah. Ini adalah ajakan untuk memastikan bahwa konstitusi terus menjadi instrumen perlindungan rakyat.

Jika evaluasi menunjukkan adanya kelemahan, perubahan dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang sah. Jika suatu ketentuan masih relevan dan mampu menjamin keadilan, ketentuan tersebut layak dipertahankan.

Pada akhirnya, keberanian berkonstitusi bukan hanya keberanian untuk mengubah, tetapi juga kesediaan menguji setiap keputusan berdasarkan kepentingan rakyat dan tanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

Share This Article