Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Diproses Hukum

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Kota Solo tengah diguncang oleh kasus yang mencoreng kepercayaan publik, khususnya di kalangan konsumen Muslim. Ayam Goreng Widuran, sebuah rumah makan legendaris yang telah berdiri puluhan tahun dan dikenal luas oleh masyarakat, diketahui menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan ayam yang dijual ke pelanggan. Temuan ini terbongkar melalui laporan investigasi dari warga dan aktivis halal yang kemudian menyebar luas di media sosial, hingga akhirnya dikonfirmasi oleh otoritas terkait.

Penggunaan minyak babi dalam pengolahan makanan yang tidak diberi label secara jelas menyalahi prinsip dasar kehalalan dalam Islam, dan secara langsung melukai perasaan umat Muslim yang merasa ditipu dalam mengonsumsi produk tersebut. Tak hanya mengecewakan pelanggan, kasus ini juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadapperlindungan konsumen, khususnya hak untuk mengetahui kandungan dalam makanan yang dikonsumsi.

Dinas Ketahanan Pangan Kota Solo menyatakan tengah melakukan investigasi lanjutan dengan mengambil sampel minyak goreng dari lokasi untuk diuji laboratorium. Jika terbukti secara ilmiah bahwa minyak yang digunakan mengandung unsur babi, maka pemilik usaha dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, serta regulasi terkait label halal dan informasi produk makanan.

Sementara itu, pemilik Ayam Goreng Widuran belum memberikan pernyataan resmi. Namun dari informasi yang beredar, pihak pengelola berkilah bahwa penggunaan minyak babi dilakukan untuk alasan “cita rasa khas” dan diklaim hanya digunakan dalam jumlah terbatas. Pernyataan ini justru semakin memicu kemarahan publik, karena alasan rasa tidak bisa menjadi pembenaran atas pelanggaran prinsip keagamaan yang mendasar.

Kasus ini juga membuka kembali diskusi penting tentang urgensi sertifikasi halal dan transparansi pelabelan makanan. Banyak restoran dan pelaku UMKM kuliner yang belum mengantongi sertifikasi halal, tetapi menjual makanan tanpa keterangan memadai, sehingga membingungkan konsumen.

Dalam Islam, kehalalan makanan merupakan hal yang sangat penting. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya yang memabukkan itu adalah najis, maka jauhilah agar kamu beruntung.” QS. Al-Ma’idah (5): 90

Ayat ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang haram atau najis harus dijauhi oleh umat Islam. Penggunaan minyak babi dalam proses pengolahan makanan jelas bertentangan dengan prinsip kehalalan dalam Islam.

Selain itu, dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali yang baik.”

Hadis ini menunjukkan bahwa amal perbuatan, termasuk dalam hal konsumsi makanan, harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar diterima oleh Allah SWT.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi contoh penting dalam menjaga integritas dan kehalalan makanan yang dikonsumsi umat Islam. Melalui proses hukum yang transparan dan adil, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan. Umat Islam juga diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam memilih makanan dan memastikan kehalalannya sesuai dengan ajaran Islam.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga prinsip kehalalan dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam konsumsi makanan.

Share This Article