muslimx.id – Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Dalam konteks negara Indonesia, hal ini telah ditegaskan secara konstitusional dalam Pasal 31 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Namun kenyataannya, hingga kini banyak sekolah swasta, terutama di tingkat dasar (SD dan SMP), yang belum mendapatkan pembiayaan setara dari negara. Padahal, mereka juga menjalankan fungsi pendidikan nasional dan menampung jutaan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Keadilan untuk Sekolah Swasta
Isu ini mendapat titik terang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa tahun terakhir yang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, selama sekolah tersebut mengikuti kurikulum nasional dan terbuka untuk publik.
Putusan ini adalah bentuk koreksi terhadap praktik diskriminatif yang selama ini terjadi, di mana sekolah swasta seakan “dipinggirkan”, padahal mereka sering menjadi pilihan utama masyarakat karena berbagai alasan, mulai dari mutu, lokasi, hingga kapasitas sekolah negeri yang terbatas.
Negara tidak bisa lagi bersembunyi di balik istilah “bantuan” atau “subsidi terbatas”. Negara wajib hadir secara penuh.
Pandangan Islam: Pendidikan adalah Amanah Negara
Dalam Islam, pendidikan merupakan kewajiban sosial dan tanggung jawab negara. Rasulullah SAW bersabda:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.” (HR. Ibnu Majah)
Islam memandang ilmu sebagai pilar utama kemajuan umat, dan negara sebagai penjaga maslahat publik (ḥifẓ al-maslahah). Oleh karena itu, dalam maqāṣid al-syarī’ah (tujuan-tujuan syariat), penjagaan akal (‘aql) termasuk dalam lima hal utama yang harus dijamin, dan ini diwujudkan melalui sistem pendidikan.
Dalam sejarah Islam, banyak khalifah dan pemerintah Islam yang membiayai sekolah-sekolah, baik negeri maupun independen (swasta), selama mereka mendidik generasi sesuai nilai-nilai kebaikan dan ilmu yang sah. Bahkan, dalam beberapa riwayat, para ulama dan guru diangkat serta diberi gaji oleh negara.
Sekolah Swasta: Mitra, Bukan Kompetitor
Sekolah swasta tidak boleh dipandang sebagai pesaing sekolah negeri, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah. Mereka membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, menjangkau wilayah terpencil, dan sering kali memiliki pendekatan pembelajaran yang lebih fleksibel dan inovatif.
Namun sayangnya, banyak sekolah swasta kecil yang terpaksa menaikkan biaya karena minimnya dukungan dari negara. Akibatnya, akses pendidikan menjadi eksklusif, dan anak-anak dari keluarga miskin kehilangan kesempatan belajar, terutama yang tidak lolos seleksi sekolah negeri.
Keadilan Sosial dan Tanggung Jawab Negara
Pendidikan dasar adalah pondasi kesetaraan. Jika negara ingin mewujudkan sila ke-5 Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, maka tidak boleh ada perbedaan nasib antara siswa di sekolah negeri dan swasta.
Kebijakan pembiayaan pendidikan dasar harus dilihat sebagai investasi jangka panjang, bukan beban anggaran. Islam pun mengajarkan bahwa negara harus memfasilitasi jalan kebaikan (al-khayr) dan menghilangkan kesulitan (raf’ al-ḥaraj) dalam kehidupan rakyat.
Sudah saatnya pemerintah berhenti mencari alasan. Pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara, tanpa memandang label sekolah negeri atau swasta. Putusan hukum dan nilai-nilai Islam telah sejalan: pendidikan adalah hak semua anak bangsa, dan negara wajib membiayainya sebagai bentuk keadilan dan amanah.
Dalam semangat ini, kita berharap negara hadir bukan hanya sebagai pengatur, tapi sebagai pelayan rakyat yang sungguh-sungguh menjalankan perintah konstitusi dan nilai keadilan sosial yang juga merupakan ruh dari ajaran Islam.