muslimx.id – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi hanya berlaku untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait dugaan korupsi pengadaan gula.
Keputusan ini membebaskan Tom dari seluruh konsekuensi hukum, sementara kasus terhadap sembilan importir swasta tetap berjalan. Kuasa hukum mereka, Hotman Paris, meminta dakwaan dicabut karena menilai jika “pelaku utama” dibebaskan, maka terdakwa lain juga seharusnya lepas dari jerat hukum.
Partai X: Penegakan Hukum Harus Amanah dan Adil
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pemberian abolisi untuk satu pihak saja dalam kasus yang melibatkan banyak pelaku adalah bentuk ketidakadilan.
“Negara tidak boleh melindungi individu tertentu sambil membiarkan pelaku lain menanggung semua beban hukum. Ini bukan wajah negara hukum, tapi wajah diskriminasi,” tegas Rinto.
Dalam Islam Penegakan Hukum Harus Amanah dan Adil
Al-Qur’an melarang keras ketidakadilan dan manipulasi hukum demi kepentingan pribadi:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim untuk memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kamu adalah, jika orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya; dan jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Prinsip Syariah dalam Penegakan Hukum
Partai X menegaskan, hukum dalam Islam harus berlaku sama untuk semua orang, tanpa membedakan status sosial atau kekuasaan. Dalam konteks abolisi:
- Keadilan Bersifat Menyeluruh – Jika kasus menyangkut jaringan pelaku, maka penyelesaiannya harus menyentuh semua pihak, bukan hanya menghapus perkara individu tertentu.
- Transparansi Sebagai Amanah – Keputusan abolisi harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, lengkap dengan alasan hukum dan moralnya.
- Pengawasan Independen – Kasus korupsi kolektif harus diawasi lembaga yang bebas dari pengaruh kekuasaan.
- Konsistensi Penegakan Hukum – Tidak boleh ada “kelas khusus” yang kebal hukum karena kedekatan dengan dengan penguasa.
Penutup: Abolisi Bukan Jalan Pintas Lolos dari Tanggung Jawab
Partai X menyerukan agar pemerintah dan Kejaksaan menuntaskan perkara secara menyeluruh, sehingga kepercayaan publik terhadap hukum tidak runtuh.
“Jika hukum hanya tegas kepada rakyat tapi lunak kepada para pejabat, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan keadilan,” pungkas Rinto.
Dalam pandangan Islam, keadilan adalah tiang penopang negara. Tanpanya, hukum hanyalah panggung sandiwara yang melukai kepercayaan rakyat.