Hakim Agam Kembalikan Suap Rp6,2 Miliar, Islam Ingatkan: Korupsi Bukan Sekadar Mengembalikan Uang

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Hakim Agam Syarief Baharudin mengaku telah mengembalikan uang suap Rp6,2 miliar kepada Kejaksaan. Uang itu diterima terkait kasus dugaan suap perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2022.

Agam merupakan salah satu dari tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas pada kasus tersebut. Total dugaan suap yang diterima mencapai Rp 21,9 miliar. Kasus ini juga menyeret hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, serta sejumlah pejabat pengadilan lain.

Kritik Partai X: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa hukum harus adil bagi seluruh rakyat. Ia mengingatkan tugas negara yang hakiki: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil.

“Kalau rakyat kecil salah, mana bisa cukup balikin uang lalu bebas? Hukum jangan hanya tajam ke bawah,” tegas Rinto.

Menurut Partai X, praktik pengembalian uang hasil korupsi tanpa konsekuensi hukum setara adalah bentuk ketidakadilan. Rakyat dipaksa patuh pada aturan kecil, sementara pejabat justru diberi celah lolos dari jerat pidana.

Islam Ingatkan: Korupsi Adalah Dosa Besar

Islam memandang korupsi sebagai perbuatan zalim dan khianat terhadap amanah publik. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa (4:58):

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.”

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap.” (HR. Ahmad)

Artinya, korupsi bukan sekadar urusan uang yang bisa dikembalikan. Ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan dosa besar yang merusak keadilan.

Solusi Partai X: Reformasi Hukum Berbasis Keadilan Rakyat

Partai X menegaskan bahwa pengembalian uang tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas dari hukuman. Solusi yang ditawarkan antara lain:

  1. Penguatan peran Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim.
  2. Pembatasan celah hukum bagi pelaku korupsi.
  3. Penerapan pidana yang konsisten tanpa pandang bulu.
  4. Keterbukaan persidangan dan pelibatan publik dalam mengawasi kasus besar.

Menurut Partai X, hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat transaksi. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Penutup: Hukum untuk Rakyat, Bukan untuk Penguasa

Partai X menegaskan, keadilan tidak boleh diperjualbelikan. Rakyat kecil tidak pernah punya kesempatan “balikin uang lalu bebas.” Maka, pejabat pun harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Islam telah memperingatkan bahwa pemimpin yang khianat akan menjadi musuh rakyat di akhirat. Karena itu, negara wajib memastikan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.

Melindungi rakyat berarti menutup ruang impunitas. Melayani rakyat berarti menghadirkan keadilan nyata. Dan mengatur rakyat berarti memastikan hukum berlaku setara bagi semua.

Share This Article