Komisi II Bahas Revisi UU Pemilu, Perspektif Islam atas Amanah Kekuasaan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan pihaknya siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, revisi ini harus mendapat dukungan dari pemerintah agar berjalan lancar. Ia juga menekankan pentingnya seleksi calon legislatif yang berkualitas serta pendidikan politik bagi para calon.

Meski demikian, suara kritis datang dari Partai X. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh hanya fokus pada teknis partai atau syarat pendidikan calon legislatif.

“Tugas negara itu jelas yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Semua kebijakan, termasuk revisi UU Pemilu, harus mencerminkan kepentingan rakyat, bukan hanya kebutuhan partai,” tegas Rinto.

Pandangan Islam: Politik Adalah Amanah

Dalam Islam, kekuasaan bukanlah jalan untuk berkuasa, tetapi amanah untuk menegakkan keadilan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya kalian akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, padahal itu akan menjadi penyesalan di hari kiamat. Maka sebaik-baik pemimpin adalah yang adil, dan seburuk-buruknya adalah yang zalim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Qur’an pun menegaskan prinsip keadilan dalam mengatur rakyat:

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka…” (QS. Al-Maidah: 49)

Artinya, revisi UU Pemilu tidak boleh hanya menjadi kepentingan partai, tetapi harus memastikan rakyat benar-benar diwakili oleh pemimpin yang jujur, adil, dan amanah.

Kritik Partai X: Bahas Pemilu, Bahas Rakyat Juga

Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya memprioritaskan rakyat. “Seleksi calon legislatif penting, tapi jangan lupa rakyat yang akan mereka wakili. Kalau hanya fokus pada partai dan calon, rakyat lagi-lagi jadi penonton,” ujarnya.

Menurut Partai X, demokrasi kehilangan makna jika hanya menguntungkan segelintir individu. Rakyat harus diberi akses, ruang, dan kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses pemerintahan.

Solusi Partai X: UU Pemilu Pro-Rakyat

Partai X mengusulkan beberapa langkah agar revisi UU Pemilu tidak kehilangan arah:

  1. Pendidikan politik rakyat berbasis Pancasila melalui Sekolah Negarawan, agar rakyat paham hak dan kewajibannya.
  2. Transparansi informasi calon legislatif, sehingga rakyat bisa menilai integritas dan rekam jejak, bukan hanya wajah di baliho.
  3. Sistem pemilu yang inklusif, memudahkan partisipasi rakyat dari berbagai latar belakang tanpa diskriminasi pendidikan, agama, atau suku.
  4. Kebijakan anti-oligarki, memastikan pemilu tidak dikuasai modal besar yang menyingkirkan suara rakyat kecil.

Penutup: Nasib Rakyat adalah Amanah Pemimpin 

Revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi rakyat, bukan sekadar memperkuat partai. Pergeseran aturan tanpa keberpihakan pada rakyat hanyalah kosmetik kekuasaan.

Partai X menegaskan: “Bahas revisi UU Pemilu boleh, tapi jangan lupa bahas juga nasib rakyat. Kekuasaan adalah amanah, dan amanah itu kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.”

Share This Article