muslimx.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap pembobolan rekening dormant Bank BNI Jawa Barat senilai Rp204 miliar. Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, modus sindikat ini adalah akses ilegal dan pemindahan dana di luar jam operasional bank. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap, termasuk karyawan bank yang diduga terlibat.
Dalam Pembobolan rekening sindikat melibatkan kepala cabang pembantu bank, manajer hubungan nasabah, lima eksekutor, dan dua pelaku pencucian uang. Bahkan, ada tersangka terkait kasus pembunuhan pimpinan bank sebelumnya.
Polisi menyita uang Rp204 miliar, perangkat elektronik, serta dokumen digital sebagai barang bukti. Pasal berlapis disangkakan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda triliunan rupiah.
Kritik Partai X: Koruptor Tajir, Rakyat Makin Miskin
Menanggapi kasus ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Kasus ini menunjukkan, koruptor semakin tajir, sementara rakyat makin miskin akibat lemahnya pengawasan negara. Jika rekening bank bisa dibobol, bagaimana dengan tabungan rakyat?” tegas Rinto.
Ia menambahkan, negara sejatinya milik rakyat, bukan milik penguasa maupun pemilik modal. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, sehingga pengelolaan keuangan dan hukum harus transparan. Korupsi perbankan, lanjut Rinto, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.
Pandangan Islam: Korupsi Adalah Dosa Besar
Islam dengan tegas mengharamkan tindakan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Barang siapa di antara kalian kami angkat menjadi pejabat, lalu ia menyembunyikan satu jarum atau lebih, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan).” (HR. Muslim)
Korupsi dalam bentuk apapun adalah bentuk ghulul, sebuah dosa besar yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat.
Solusi Partai X: Tegakkan Transparansi dan Hukum Maksimal
Partai X mengajukan langkah-langkah sistemik untuk menutup celah korupsi dan kejahatan perbankan:
- Perkuat transparansi perbankan dengan teknologi pengawasan real time yang bisa diakses publik.
- Bangun sistem hukum tegas yang menjamin pelaku kejahatan kerah putih dihukum maksimal tanpa kompromi.
- Kembalikan uang hasil kejahatan kepada negara untuk dialokasikan pada program kesejahteraan rakyat.
- Pastikan perbankan nasional fokus melayani rakyat, bukan menjadi ladang bancakan pejabat atau koruptor.
Penutup: Amanah Tidak Boleh Dikhianati
Kasus pembobolan Rp204 miliar membuktikan rapuhnya pengawasan keuangan dan lemahnya komitmen amanah di tubuh negara. Islam menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, jelaslah bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Negara wajib menegakkan keadilan, menghukum koruptor seberat-beratnya, dan memastikan uang rakyat kembali kepada rakyat. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus runtuh, dan bangsa ini akan semakin rapuh di hadapan korupsi.